Redaksi.co, 4 Desember 2024
Batam – Aktifitas Penambangan Pasir yang Diduga Beroperasi tidak Resmi ( Ilegal ) Terus Beroperasi seperti yang Awak media temukan dari hasil investigasi di lapangan kami Melihat langsung Wilayah Batu besar Nongsa Masuk sedikit dari Jalan Hang hebat ( Tidak jauh dari GG masuk kantor kelurahan Batu besar ) Pada ( 3/12 )sekira Pukul 14:00
Penambangan galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.
Penambangan Pasir atau yang dikenal dengan istilah dan masuk dalam kategori Aktifitas Galian C ini Seperti nya Sudah sangat lama terjadi khususnya di wilayah Batu besar Nongsa Dan di lokasi yang kami lihat langsung ini Terlihat sekitar 20 Mesin beroperasi di Area ini.
Awak media sempat Menanyakan ke beberapa orang yg ada dilokasi Ada yang mengaku pekerja dan ada yang mengaku hanya sekedar lihat lihat ketika kami tanyakan tentang siapa pemilik atau penanggung jawab lokasi dan kegiatan ini mereka menjawab tidak tahu.
“Saya hanya pekerja pak nyekop aja kerjaan kami soal siapa pemiliknya atau bos nya ya kami gak tahu kami hanya terima upah dari koordinator kami aja ” kata salah satu orang yang mengaku pekerja saja di lokasi.
Kami juga sempat menanyakan kepada salah satu tokoh yang cukup di kenal di wilayah Batu besar inisial (J) dan beliau menjawab bahwa “tidak tahu pasti siapa pemilik nya karna itu punya banyak orang artinya bisa dikatakan beda mesin beda orang”Ungkap nya.
Lebih lanjut kami tanyakan apakah aktifitas ini Cukup meresahkan atau mengganggu beberapa warga menjawab “Ya sangat menggangu apalagi aktifitas ini cenderung membuat Jala kotor dan becek dan tidak jarang tanpa kenal waktu bahkan sampai malam hari pun .asih beroperasi,kami cukup terganggu dengan berisiknya mesin itu. Keluh warga.
Untuk itu kami menghimbau kepada Instansi terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Atau instansi lain yang berhubungan dengan izin karna kami masih menduga ini ilegal karna kami tidak/ belum menemukan plank kegiatan atau keterangan yang meyakinkan ke legalan kegiatan ini .
Sampai berita ini kami terbitkan Menurut penuturan Warga yang Kami Hubungi aktifitas ini terus berlanjut dan semoga ada langkah tegas dari Instansi terkait dan dari Polri Juga agar bisa menertibkan aktifitas yg berpotensi mengganggu Kenyamanan warga dan lebih lagi kerusakan alam yang ditimbulkan.
Ali I.Batam