Aceh Barat: Redaksi.co. Pernyataan Auditor Aceh Barat tentang kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Keuchik Gampong RT Panyang Barat yang di harapkan bertanggung jawab dengan mengembalikan dana tersebut ke kas Gampong menimbulkan gejolak sebagian para pegiat anti korupsi ,ucapan ini di nilai tidak mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dana desa,karena perbuatan itu adalah perbuatan yg melanggar hukum
Hal tersebut di katakan oleh Januar MS,ketua Persatuan Pemuda dan Santri Kecamatan Meureubo Minggu 23/2/2025.
Menurut Januar,Organisasi pemuda dan santri Kecamatan Meureubo mengingatkan,korupsi bukan saja sekedar masalah Administratif ,tapi adalah tindakan melawan hukum,memiliki konsekuensi serius,jika seseorang telah Ter indikasi dan terbukti melakukan korupsi,maka selain punya kewajiban mengembalikan,proses hukum harus tetap di jalankan
“Karena itu kami mendesak pihak berwenang dan pihak aparat penegak hukum (APH)termasuk juga Inspektorat untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa,upaya ini sebagai efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi dana desa,kata dia.
Di ingatkan kepada kepala desa se Aceh Barat agar tidak main main dalam pelaksanaan program desa,Organisasi kami berkomitmen mengawal setiap penggunaan dana desa untuk memastikan berjalan dengan baik guna kepentingan sesuai yang di harapkan masyarakat.
“Kami berharap pihak auditor agar selalu profesional dalam bertugas,tegas kami katakan, Inspektorat jangan bermain mata dengan terduga korupsi,ini mencederai Visi Misi dari Bupati -Wakil Bupati dalam mewujudkan Aceh Barat bersih dari praktek Korupsi,dan kami siap melapor kepada Bupati apabila kami temukan praktek praktek korupsi di Aceh Barat,tutur Januar.
Menanggapi atensi Pemuda dan Santri Kecamatan Meureubo tersebut, Kepala Inspektorat Aceh Barat Zakaria menjelaskan bahwa tim yang bekerja sudah sesuai prosedur
Memang tugas kita adalah pembinaan dan Pengawasan,kalau ada terbukti kita minta untuk di kembalikan,kalau tidak di kembalikan setelah 60 hari LHP di terima,baru dapat di proses hukum,itupun kata Zakaria,kalau Bupati menyerahkan hasil LHP ke aparat penegak hukum ( APH ),pun kalau ada masyarakat yang tidak puas,adalah hak mereka,tugas kami cuma menyelesaikan perintah Audit dan hasilnya kami serahkan ke Bupati, Camat dan Keuchik,Kata Zakaria
Dugaan penyelewengan dana desa Ranto Panyang Barat ini sudah bergulir awal Januari 2025,hingga kini masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat .namun hingga sekarang belum ada hasil yang signifikan dari Audit yang dilakukan oleh pihak yang berwenang
Yang bisa di lihat oleh masyarakat.