Senin, Juni 9, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Pemkab segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Ranto Panyang Barat Ke APH

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, akan segera melimpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria, S.E.,CGCAE yang turut didampingi oleh Auditor Ahli Madya dan sekaligus Ketua Tim Audit Investigatif Santoso, S.E.,M.M. Rabu, (4/6/2025)

“Iya benar, Sesuai dengan Perintah Bupati akan segera dilimpahkan ke APH, dan saat ini sedang disiapkan Surat Bupati oleh Bagian Hukum Setdakab untuk diteruskan ke APH”, kata Zakaria

Disampaikan oleh Zakaria, bahwa Pihak Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan Audit Investigatif atas Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 pada Gampong Ranto Panyang Barat, dan dalam audit tersebut ditemukan adanya Dugaan Korupsi atas Penyelewangan Keuangan Desa yang mengakibatkan terjadinya Indikasi Kerugian Keuangan Negara hingga mencapai Rp568.139.407,00. Hal ini sebagaimana termuat di dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.1/01/LHADTT-INS/2025, 12 Maret 2025.

Zakaria menegaskan, bahwa Laporan hasil audit investigatif telah disampaikan kepada Keuchik selaku auditee, dan sesuai ketentuan yang berlaku, waktu yang diberikan untuk menindak lanjuti rekomendasi temuan hasil audit tersebut adalah selama 60 (enam puluh) hari kelender sejak diterimanya laporan hasil audit, yaitu sejak tanggal 17 Maret 2025 s.d 17 Mei 2025. Namun sampai berakhirnya waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, pihak Kepala Desa Ranto Panyang Barat tidak mampu menindaklanjuti seluruh temuan dimaksud dan hanya menindaklanjuti sebesar Rp5.000.000, hal ini sesuai bukti Slip Penyetoran dan Bukti Print Out Rekening Koran Bank Dana Gampong Ranto Panyang Barat yang diterima oleh pihaknya. Tentu kondisi ini tidaklah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Zakaria, bahwa selain Laporan Hasil Audit Investigatif tersebut disampaikan kepada Keuchik selaku Auditee, juga disampaikan kepada Camat Meureubo, dan kepada Bupati Aceh Barat sebagai laporan serta sekaligus sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut oleh pimpinan dalam hal mengambil tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap Kasus Dugaan Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Indikasi Kerugian Keuangan Negara hingga mencapai Rp568.139.407,00 tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera melimpahkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap tegas ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat serius, dikarenakan perbuatannya berdampak kepada terjadinya Kerugian Keuangan Negara atau Daerah, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, disamping itu langkah tegas untuk tidak kompromi dengan perbuatan Korupsi, juga merupakan Komitmen dari Bupati Aceh Barat yang ingin menciptakan Iklim Roda Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat yang Baik, Bersih serta Bebas dari Korupsi, baik itu ditingkat Pemerintah Desa, ditingkat Kecamatan sampai ditingkat Pemerintah Kabupaten.

Tentu kita berharap agar kedepannya, Kasus-Kasus Korupsi Keuangan Desa dan Kasus Korupsi lainnya yang dapat berdampak kepada terjadinya Kerugian Keuangan Negara dan Daerah, tidak terjadi lagi di Kabupaten Aceh Barat, dan perlu diingat bagi Keuchik dan Aparatur Gampong bahwa setiap Dana Desa yang keluar dari Rekening Kas Desa, berapapun jumlahnya harus mampu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak berakhir ke ranah hukum,Pungkas Zakaria ****

Popular Articles

Berita Terkait