Aceh Barat.Redaksi.co
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP,MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor bupati setempat pada Jumat 19/12/2025
Rakor Forkopimda Kabupaten Aceh Barat tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi tahun baru 2026.
Dalam Rakor tersebut Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan tentang larangan merayakan pergantian tahun masehi 2026.
Dengan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam, maka diserukan bagi umat Islam dan masyarakat yang ada di Aceh Barat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2026.
Masyarakat juga dilarang untuk menjual, membakar petasan atau mercon serta kembang api atau jenis lainnya,juga tidak diperbolehkan untuk menjual, meniup terompet atau jenis lainnya.

Kemudian masyarakat juga dilarang melaksanakan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, serta untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Barat.
Bagi para pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall dan tempat wisata serta tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pergantian tahun baru.
Apabila ada yang kedapatan melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan Perundang- Undangan dan Qanun yang berlaku ****







