Sabtu, Mei 10, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap Usai Sumurnya Meledak

Redaksi.co Keluang(Muba) — Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Keluang. Penangkapan dilakukan di kediamannya setelah sebelumnya yang bersangkutan dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka ini menyusul insiden meledaknya sumur minyak ilegal milik Ahmad Thohir pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian berlangsung di areal kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ledakan terjadi saat tersangka memindahkan minyak mentah dari sumur ke mobil menggunakan mesin sedot. Mesin tersebut diduga mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan serta sumur minyak ilegal tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K., melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, SE, M.Si., menyampaikan bahwa Polsek Keluang sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.

“Selasa sore, 29 April 2025, tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Keluang dan telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Polres Muba,” ungkap Nazaruddin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sumur minyak tersebut telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih satu bulan.

“Kami tidak pernah berhenti memberikan imbauan. Untuk tersangka ini, sebelumnya sudah kami layangkan dua kali surat pemanggilan,” tambahnya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Atas perbuatannya, Ahmad Thohir dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, SH, SIK, MH,Pada keterangan nya turut mengimbau kepada seluruh warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan. “Kami tegaskan bahwa segala bentuk kegiatan illegal drilling akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Kapolres.

(Alam/Team)

Popular Articles

Berita Terkait