Redaksi.co – Sumatera Selatan, 12 Des 2024

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meresmikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. UMP ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424, tetapi hanya ditetapkan di 3 sektor.

“UMP naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menjadi Rp 3.681.571 atau naik Rp 224.697. UMP Sumsel 2025 lebih tinggi dari angka nasional Rp 3,3 juta dan lebih tinggi dari Yogyakarta, Jateng, dan wilayah lain,” ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).

Sementara untuk UMSP, Elen hanya menetapkan 3 dari 9 sektor yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. Kenaikan tiga sektor itu tak sesuai kesepakatan di Dewan Pengupahan Sumsel.

“Hanya tiga sektor yang disepakati naik lebih tinggi dari UMSP. Pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua sektor pertambangan dan penggalian dan (ketiga) pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. Nilainya Rp 3.733.424 atau naik 8% dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. Keputusan ini berlaku 1 Januari 2025,” ungkap Elen.

Dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, hingga serikat pekerja dan buruh telah menyepakati 9 sektor. Namun, perwakilan pengusaha yang hadir tak memberi tanda tangan tanda tidak sepakat.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menolak keputusan UMSP Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Dia menyebut 9 sektor telah disepakati, namun hanya ditetapkan 3 sektor. Pihaknya mempertanyakan alasan Elen hanya menetapkan sektor tersebut.

“Tadi disebutkan kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana. Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan,” katanya.

Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan merekomendasikan UMSP 2025 kepada Gubernur Sumsel yakni sebagai berikut.

  1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252
  2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
  3. Industri pengolahan: 3.841.548
  4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
  5. Konstruksi: Rp 3.856.275
  6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
  7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
  8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
  9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733