KONAWE SELATAN, 10 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN. Kebijakan ini diterapkan menjelang momen libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor: 800.1.10/2368 yang secara resmi ditandatangani oleh Bupati Irham Kalenggo pada hari ini.
“Kebijakan penyesuaian sistem kerja WFH-WFO ini diambil guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang,” jelas pihak terkait.
Meskipun ada penyesuaian sistem kerja, pihak pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menjamin bahwa layanan kesehatan dan keamanan akan tetap beroperasi dengan siaga penuh 100% untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.
Meskipun ada penyesuaian sistem kerja, pihak pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menjamin bahwa layanan kesehatan dan keamanan akan tetap beroperasi dengan siaga penuh 100% untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.





