PEMERIKSAAN SETEMPAT SENGKETA TANAH DI DUSUN ROWOK BERJALAN LANCAR
Lombok Tengah, 21 November 2025 — Proses sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah antara warga Dusun Rowok, Desa Selong Belanak, dengan PT Sri Rowok Indah berjalan lancar, tertib, dan mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat pada Jumat (21/11). Pemeriksaan lapangan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kejelasan objek sengketa sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahapan pembuktian berikutnya.

Agenda PS dihadiri oleh para pihak, mulai dari penggugat maupun tergugat, serta kuasa hukum masing-masing. Dari pihak penggugat turut hadir kuasa hukum Rohadi Wijaya, SH., bersama timnya, yang sejak awal menyampaikan bahwa sengketa ini telah berlangsung cukup lama dan perlu kepastian hukum. Kehadiran kuasa dari Pemerintah Daerah/Bupati menunjukkan bahwa pemerintah turut memantau perkembangan kasus yang berdampak pada masyarakat. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku turut tergugat tidak hadir dalam agenda penting tersebut, sehingga sejumlah klarifikasi teknis mengenai peta bidang tidak dapat dilakukan pada kesempatan itu.

Dalam pemeriksaan di lokasi, pihak penggugat melalui kuasa hukum dan prinsipal menunjukkan titik-titik batas tanah, termasuk patok dan penanda yang selama ini menjadi rujukan warga. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memahami kondisi faktual di lapangan. Pihak penggugat menegaskan bahwa lahan yang digugat merupakan tanah turun-temurun yang telah dikuasai warga sejak lama.

Sementara itu, dari pihak tergugat PT Sri Rowok Indah, disampaikan klaim bahwa sebagian lahan pada batas selatan merupakan milik perusahaan. Namun penggugat membantah keras pernyataan tersebut, dengan menegaskan bahwa area yang diklaim justru masuk kawasan hutan lindung. Menurut penggugat, klaim tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan batas hutan negara apabila tidak segera diluruskan.

Selama proses pemeriksaan, majelis hakim tampak cermat mencatat setiap penunjukan dan keterangan di lapangan. Masyarakat yang menyaksikan dari kejauhan terlihat antusias namun tetap menjaga ketertiban, mengingat sengketa ini dianggap penting bagi keberlangsungan hak kepemilikan warga Dusun Rowok.

Agenda pemeriksaan setempat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat dasar pertimbangan majelis hakim sebelum masuk pada sidang pembuktian lanjutan, baik dari sisi saksi, dokumen, maupun ahli. Selanjutnya, sidang perkara akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Abach Uhel






