Pemeriksaan Setempat Perkara Waris di Lendang Andus Berjalan Lancar Penunjukan Bts Objek Perkara Berbeda
LOMBOK BARAT — Redaksi.co Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara waris dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, di Dusun Lendang Andus, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara waris yang tengah berjalan.
Kegiatan dihadiri pihak Penggugat bersama kuasa hukumnya, pihak Tergugat bersama kuasa hukumnya, kuasa Turut Tergugat, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Turut Tergugat.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek perkara, termasuk letak dan batas-batas tanah yang menjadi bagian dari sengketa waris.
Kuasa hukum pihak Tergugat, Rohadi Wijaya, S.H., CPLA, mengatakan pemeriksaan setempat berlangsung tertib, aman dan lancar tanpa hambatan berarti.
“Secara keseluruhan pemeriksaan setempat hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Para pihak dapat mengikuti proses pemeriksaan yang dipimpin oleh Majelis Hakim,” ujar Rohadi Wijaya.
Namun, dalam proses penunjukan batas objek perkara di lapangan, terdapat perbedaan antara batas yang ditunjukkan pihak Penggugat dengan batas yang ditunjukkan pihak Tergugat.
Menurut Rohadi, perbedaan tersebut telah diketahui dan disaksikan langsung oleh Majelis Hakim sehingga nantinya dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
“Memang ada sedikit perbedaan dalam penunjukan batas objek perkara antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Tetapi hal tersebut sudah diketahui dan disaksikan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.
Ia menilai perbedaan penunjukan batas tersebut nantinya dapat diperjelas melalui kesimpulan para pihak dengan tetap mengacu pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan yang telah disampaikan selama proses perkara berlangsung.
“Perbedaan tersebut nantinya dapat diperjelas dalam kesimpulan, dengan mengacu pada seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan,” katanya.
Rohadi menambahkan, pemeriksaan setempat memiliki arti penting dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah. Sebab, Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara, termasuk posisi, keadaan fisik dan batas-batas tanah di lokasi.
“Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh proses berjalan secara terbuka dan sesuai hukum acara. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan nantinya akan kami kaitkan dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan,” pungkasnya.
Pemeriksaan setempat kemudian selesai dilaksanakan dalam suasana tertib dan kondusif.
Selanjutnya, para pihak akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang.
Redaksi.co | Media Nasional Investigasi
Jurnalis : Suhaili

