Pembatalan Penerbitan Surat Tanah

0
14

redaksi.co- Labuhanbatu|Camat Pangkatan Datar Sirait,SH, memediasi yang mengaku pewaris sebidang tanah tapak rumah di Dusun Pulo Bargot, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara di kantor Desa Pangkatan dan diwakili Kepala Desa Pangkatan Selamat Rambe juga beberapa jajaran aparat Desa, karena sempat Kepala Desa menerbitkan surat tapak rumah tersebut akibat gesekan sepihak.

Oleh karena itu masyarakat yang memahami sejarah tanah tersebut tidak terima perlakuan yang mengaku tanah itu hak mereka  Camat Pangkatan mengambil keputusan dan Kepala Desa Pangkatan serta Jajarannya memediasi agar surat tanah tersebut di batalkan pembatalan surat itu akhirnya di batalkan dan diterbitkan suratnya.Rabu tanggal (4/3/2026)

Penerbitan surat pembatalan disetujui pihak yang mengaku pewaris dan saudara” nya dan secara hukum  sah.

Di kemudian hari tidak adalah lagi tuntutan pada Pemerintah Desa, Masyarakat yang hadir, juga tokoh masyarakat dari Dusun Pulo Bargot menyaksikan mediasi tersebut berjalan aman dan tertib.

( Manotal Manalu)