PONTIANAK ( KAL-BAR ) – https://warta.in – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti peran dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pontianak, yaitu Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak.
Kedua BUMD tersebut telah berdiri cukup lama, namun kontribusinya terhadap warga Kota Pontianak dinilai belum optimal. Meskipun demikian, pernyataan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, yang menyebut bahwa kedua perusahaan ini berhasil memberikan dividen besar kepada Pemerintah Kota Pontianak, patut diapresiasi. Dengan capaian tersebut, BUMD tidak lagi menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terang Dr. Herman kepada awak media 30 Januari 2025,” Ia menegaskan bahwa peran BUMD tidak semata berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“BUMD dan BUMN pada dasarnya tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi bertujuan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, mendukung perkembangan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Menurutnya berbagai regulasi, pendirian BUMD memiliki tujuan utama untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum, memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sesuai dengan kondisi daerah, serta melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
“BUMD memiliki dua tugas utama, yaitu sebagai entitas bisnis dan sebagai penyedia layanan publik,” jelas Dr. Herman.
Sementara dari sudut pandang bisnis, kinerja BUMD diukur berdasarkan kemampuan mencetak laba. Sementara itu, dari sisi pelayanan publik, kinerja dinilai dari sejauh mana perusahaan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap kedua BUMD tersebut untuk memastikan bahwa peran bisnis dan layanan publik berjalan secara paralel.
“Misalnya, sejauh mana BPR Khatulistiwa mendorong pertumbuhan UMKM, dan sejauh mana PDAM Tirta Khatulistiwa mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Pontianak,” katanya.
Dr. Herman juga menyoroti fakta bahwa sekitar 80 persen warga Pontianak masih bergantung pada air hujan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara 20 persen lainnya mengonsumsi air galon. Penggunaan air PDAM saat ini umumnya terbatas pada kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK).
“Pemenuhan kebutuhan air bersih menjadi aspek penting yang perlu ditingkatkan. Pemerintah Kota Pontianak harus memastikan PDAM dapat menyediakan air bersih yang layak sehingga masyarakat tidak lagi tergantung pada air hujan,” pungkasnya.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Pewarta : Jono Aktivis //98
Publisher : Lilik Hidayatullah