Redaksi.co, PALI, 24/02/2025, Pada tanggal 2 Februari 2025, terjadi insiden tragis di jalur houling batubara SLR, tepatnya di KM 106, wilayah Muara Enim, yang melibatkan seorang pekerja PT. Tridaya Bumi Sriwijaya (TBS) bernama Rahmat Adi Saputra (25) warga Desa Raja, Kacamatan. Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dalam kejadian tersebut, roda tronton berjenis dump truck milik PT. Sahala Trans Energi (STE) terlepas saat sedang berjalan dan langsung mengarah ke tubuh korban, yang saat itu tengah melakukan perbaikan sebagai helper mekanik di lokasi. Rahmat meninggal dunia di tempat kejadian akibat kecelakaan tersebut.

Foto almarhum Rahmat saat wisuda

Namun, kasus ini semakin memunculkan banyak kejanggalan, terutama terkait dengan prosedur administrasi yang tidak dijalankan oleh PT. TBS. Diduga bahwa Rahmat tidak memiliki kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan juga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Sementara itu, PT. STE, yang merupakan pihak yang diduga menjadi penyebab kecelakaan ini akibat kelalaian dalam penerapan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), juga belum memberikan klarifikasi yang memadai. Kelalaian K3 yang terjadi di lokasi kerja seharusnya menjadi perhatian utama, mengingat ini berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja.

 

Hingga minggu ketiga pasca insiden, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa mereka belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dari PT. TBS dan PT. STE. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak keluarga hanya diberikan biaya pemakaman, yang jelas jauh dari cukup untuk menghormati hak dan kehidupan pekerja yang telah meninggal dalam insiden tersebut.

 

Adanya indikasi kelalaian K3 yang dilakukan oleh PT. STE, ditambah dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TBS terkait administrasi ketenagakerjaan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen kedua perusahaan dalam melindungi hak-hak pekerjanya.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PT. TBS dan PT. STE seharusnya bertanggung jawab atas kecelakaan ini dan memberikan hak-hak yang layak kepada keluarga korban. Ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang terlibat dalam proyek serupa untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja serta memenuhi kewajiban terkait administrasi ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja mereka.

Screenshoot Awak Media melakukan Komfirmasi

Pihak berwenang, Seperti Disnaker Kabupaten Muara Enim dan Polres Muara Enim diharapkan dapat segera melakukan investigasi terkait kasus yang telah menghilangkan nyawa ini dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kelalaian ini, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Saat dikomfirmasi melalui Whatsapp ke nomor, Andre perwakilan PT. TBS tidak memberikan jawaban, sampai berita ini dirilis.

**