PEJABAT LOMBOK BARAT KEHILANGAN AKAL SEHAT DAN HATI NURANI Lombok Barat, Redaksi

0
349

PEJABAT LOMBOK BARAT KEHILANGAN AKAL SEHAT DAN HATI NURANI

Lombok Barat, Redaksi.co — Akhir tahun 2025 menjadi masa penuh sorotan bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Serangkaian kebijakan dan dinamika politik di daerah ini dinilai mencederai rasa keadilan publik serta menjauh dari tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan rakyat.

Kebijakan seperti kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, pembangunan Alun-Alun Gerung melalui pergeseran anggaran, revitalisasi Bundaran Gerung dengan proyek videotron bernilai miliaran rupiah, hingga pemecatan lebih dari 1.600 tenaga

honorer menimbulkan kegaduhan dan kekecewaan luas di masyarakat.

Belum reda polemik tersebut, kini muncul deadlock pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 antara pihak eksekutif dan legislatif, yang dianggap mencerminkan disharmoni antarlembaga pemerintahan di Lombok Barat.

“Pejabat Lombok Barat Kehilangan Akal Sehat dan Hati Nurani”

Aktivis muda Erwin Ibrahim dari gerakan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) menyoroti tajam situasi ini. Ia menyebut bahwa pejabat Lombok Barat telah kehilangan arah moral dan kepekaan terhadap penderitaan rakyat.

“Pejabat Lombok Barat seolah kehilangan akal sehat dan hati nurani. Publik sebagai pemilik kedaulatan kini hanya menjadi penonton dan korban dari ego serta arogansi pejabat publik,”
ujar Erwin Ibrahim kepada Redaksi.co, Sabtu (9/11/2025).

Ia menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat Lombok Barat kini berada di posisi terendah kedua di Provinsi NTB, dengan status sebagai kabupaten berkategori kemiskinan ekstrem, sehingga pertikaian politik antarpejabat menjadi ironi di tengah derita rakyat.

Disharmoni Eksekutif dan Legislatif: Cermin Lemahnya Demokrasi Daerah

Erwin juga menyoroti rencana penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menetapkan APBD Tahun 2026 jika pembahasan bersama DPRD tidak mencapai kesepakatan.

> “Jika Perkada sampai digunakan hanya karena tidak ada mufakat, itu artinya pemerintah daerah lupa makna demokrasi yang sesungguhnya. Musyawarah untuk mufakat adalah roh dari sistem pemerintahan kita,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran etika politik, tetapi juga sinyal hilangnya semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.

Pandangan Tokoh Pemuda Sekotong: Pemerintah Harus Introspeksi Diri

Tokoh pemuda Sekotong, Muhadisin, turut memberikan pandangan tegas terkait kondisi yang kian memprihatinkan ini. Menurutnya, para pejabat Lombok Barat perlu melakukan introspeksi diri dan kembali pada nilai-nilai moral dalam menjalankan amanah jabatan.

> “Pemerintah daerah semestinya menjadi contoh moral dan pelayan rakyat, bukan malah mempertontonkan perebutan kepentingan. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,”
ujar Muhadisin kepada Redaksi.co.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berpihak kepada rakyat kecil, bukan justru menambah beban di tengah kesulitan ekonomi.

“Ketika rakyat menjerit karena kemiskinan, pejabat justru sibuk berdebat dan menampilkan drama politik. Ini sudah saatnya semua pihak turun ke bumi dan mendengar suara rakyat,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Pandangan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur secara tegas mekanisme penyusunan dan penetapan APBD dalam berbagai peraturan. Berikut beberapa pasal penting yang menjadi rujukan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pasal 18 ayat (1): “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.”

Pasal 33 ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 310 ayat (1): “Kepala daerah bersama DPRD membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapat persetujuan bersama.”

Pasal 311 ayat (2): “Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berjalan.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 90 ayat (2): “Dalam hal pembahasan KUA dan PPAS tidak tercapai kesepakatan, kepala daerah dan DPRD melanjutkan pembahasan sampai diperoleh kesepakatan bersama.”

Pasal 116 ayat (1): “Dalam hal rancangan APBD tidak disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD setelah mendapatkan evaluasi Menteri Dalam Negeri.”

4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan bahwa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) hanya dapat digunakan apabila pembahasan bersama DPRD tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu tertentu, dan harus mendapat evaluasi dari Kemendagri sebelum diberlakukan.

Kritik Moral: Pemerintah Daerah Jangan Abai Nurani

Erwin Ibrahim menegaskan, pejabat publik tidak boleh melupakan tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat yang mereka layani.

> “Jangan ajari rakyat untuk muak. Kalian boleh punya kewenangan, tapi jangan lupa tanggung jawab moral kalian terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, konflik politik yang tidak produktif hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Yang dibutuhkan rakyat adalah solusi, bukan drama politik,” tutup Erwin.

Sumber: Redaksi.co
Reporter: Abach Uhel
*Media Nasional Investigasi