PAW LALU NURSA’I BELUM DILAKUKAN, FKD LOTENG SOROTI KERUGIAN KONSTITUEN
Lombok Tengah – Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kabupaten Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin, menyoroti keterlambatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lalu Nursa’i, anggota DPRD dari Dapil IV yang telah divonis bersalah oleh pengadilan pada 11 Maret 2025.
Menurut Suasto, keterlambatan proses PAW ini telah menimbulkan kerugian besar bagi konstituen PPP, khususnya masyarakat Dapil IV yang hingga kini tidak memiliki wakil resmi di parlemen daerah. Dampaknya, suara dan aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dengan baik, serta program pembangunan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan juga tidak dapat mereka akses.
“Konstituen kehilangan akses terhadap kebijakan dan program, bahkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah juga lumpuh. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Suasto.
Informasi yang diterima FKD menyebutkan bahwa usulan PAW telah dikirimkan oleh DPC PPP ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sejak 23 Juni 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi dari DPP. Hal ini menjadi pertanyaan publik, mengingat urgensi kebutuhan masyarakat akan wakil yang sah di legislatif.
Lebih lanjut, Suasto menjelaskan bahwa dari hasil rekap suara Pemilu 2024, diketahui Lalu Nursa’i merupakan peraih suara terbanyak dengan 3.296 suara. Namun karena putusan inkrah, ia diberhentikan dari keanggotaan DPRD. Adapun calon suara terbanyak kedua dan ketiga, yakni H. Jumedan (3.231 suara) dan Muhammad Najib Daud Muhsin (3.183 suara) telah mengundurkan diri dari PPP. Sedangkan calon suara keempat, Sahabudin, SE (3.070 suara), juga telah divonis bersalah dan memiliki status hukum tetap.
“Artinya, ini kondisi luar biasa yang harus segera direspon oleh PPP. Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan,” tegas Suasto.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Penujak, Lalu Darmawan, menyatakan bahwa lambannya proses PAW bisa berdampak buruk pada citra PPP dan menurunkan kepercayaan publik.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk. PPP bisa dicap lamban dalam merespons persoalan kadernya, dan masyarakat bisa kehilangan simpati,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki, S.Ag., menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan PAW disertai kajian hukum ke DPP dan kini masih menunggu arahan lebih lanjut. Ia enggan menyebut siapa calon yang akan menggantikan Lalu Nursa’i.
“Semuanya sudah kami serahkan ke DPP. Kalau arahan sudah turun, kami siap menindaklanjuti segera,” ungkapnya singkat.
FKD Lombok Tengah berharap agar proses PAW dapat segera dituntaskan demi menjaga kondusifitas daerah serta memastikan masyarakat Dapil IV kembali memiliki perwakilan sah dalam lembaga legislatif.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: HS2025 Abach Uhel