TAPTENG, Redaksi.co – Pasca pelaksanaan sidang lapangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam rangka pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor: 56/G/2025/PTUN Medan, pada Jumat (14/11/2025), sejumlah plang bertuliskan “Dilarang Masuk” milik ahli waris Sutan Mulia Maragampo Siregar ditemukan dalam kondisi rusak.
Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di wilayah lahan yang berada di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Plang-plang tersebut sebelumnya dipasang oleh ahli waris sebagai penanda kepemilikan dan pembatas akses. Namun pasca sidang lapangan digelar, beberapa plang didapati rusak dan terkoyak.
Hingga kini, pihak ahli waris belum mengetahui secara pasti siapa pelaku perusakan tersebut. Mereka menyebut tindakan itu merugikan dan berpotensi memicu ketegangan baru.
Perwakilan keluarga ahli waris, Rahmad Siregar, mengecam tindakan perusakan tersebut.
“Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Plang itu kami pasang sebagai penegasan bahwa lahan ini milik keluarga Ahli Waris Sutan Mulia Maragampo Siregar. Merusaknya berarti tidak menghargai keberadaan kami,” ujarnya, Senin (17/11/1025).
Rahmad menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Berharap pelaku dapat segera diusut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi situasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi Kamtibmas di Desa Lumut Maju masih belum diketahui pasti, ibarat sungai dipermukaan tenang namun arus didalamnya begitu kuat.
(M.Tanjung)






