Jumat, Februari 21, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Parah ini!!! Di Sungai Enam Bintan, Diduga Mangrove di Timbun Paksa Demi Lancarkan Bisnis Properti

Redaksi.Co, Rabu 19/02/2025

Bintan – Kepri – Jadi Sorotan Penimbunan Mangrove Terjadi di berbagai wilayah di Kepri bahkan Yang kami Juga dapati temuan dalam Investigasi kami beberapa hari ini Di Kabupaten Bintan Bahkan Sedang Berjalan Saat ini.

Saat kami turun Investigasi dan Penelusuran kami Mendapati Sedang berlangsung sebuah Proyek Yang Bisa di pastikan Menyalahi aturan perundang undangan Yaitu Penimbunan Lahan Mangrove dan disaat Bersamaan Langsung Dibangun Perumahan, Tepatnya di Wilayah Kelurahan Sei Enam Bintan Timur Didepan / Seberang PT.Pal Samudera Bintan. Pada Senin (17/2/25).

Yang menjadi Sorotan Tim Kami Dari Kegiatan ini adalah Proses Pembangunan Perumahan nya dilakukan Bersamaan dengan tetap Melakukan Penimbunan Ekosistem Mangrove ini sangat Terkesan Di Paksakan Sementara kita Tahu Sebelum Kita melakukan Pembangunan Perumahan Haruslah memastikan Kematangan dan kesiapan Lahan.

Sedangkan Untuk Lahan yang Murni Tanpa Timbunan Pun harus dilakukan pematangan dan kesiapan Lahan sementara ini Dilakukan Bersamaan Ada apa dengan Pengusaha ini? dan kenapa ini Bisa terjadi dan Diduga terkesan ada Pembiaran Baik dari pemerintahan Paling Bawah Kelurahan, Kecamatan bahkan kabupaten.

Mengapa kami menduga demikian? karna sulit di percaya jika ada proyek Pembangunan Perumahan dan Penimbunan Ekosistem Mangrove tidak di ketahui pemerintah ini sulit di percaya karna ini bukan kegiatan proyek sepele Tapi sudah dalam kategori kontraktor atau Depeloper Besar Yang menjalankan proyek ini.

Jika Kita Kembali Membaca dan Memahami Sudah Sangat Jelas Undang-undang yang mengatur Terkait Ekosistem mangrove di Indonesia:

Ekosistem mangrove adalah salah satu karakteristik wilayah pesisir ,dan spesifikasi peraturan perundang undangan nya adalah
•Undang Undang RI No 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan •Undang Undang RI No. 1 tahun 2014)
“tentang Wilayah pesisir dan pulau pulau kecil” .

Pada pasal 73 ayat (1) huruf (b) Telah di Jelaskan : “menggunakan cara dan metode yg merusak ekosistem mangrove, Melakukan konversi Ekosistem Mangrove dan Menebang Mangrove untuk Kegiatan Industri dan pemukiman, Ancaman Pidana penjaranya 2 (Dua) Tahun hingga 10 (Sepuluh) tahun dan Denda Rp.2.000.000.000,- (dua miliar ) hingga 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
Dalam UU ini tidak ada Satu Kalimat pun yang menyatakan bisa di konversi atau dialih fungsikan.

Selain itu, ada juga peraturan-peraturan lain yang mengatur mangrove, seperti:
•Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
•Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan.
•Peraturan BPK tentang Ketentuan Pidana bagi Pelanggar Ekosistem Mangrove
•Peraturan BPK tentang Penyelenggaraan Wisata Mangrove

Mangrove merupakan salah satu sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang wajib dilindungi, dipelihara, dan dilestarikan. Mangrove berperan dalam menjaga keasrian ekosistem sekitarnya.

“Dari Semua Penjelasan baik Undang Undang Atau pun Peraturan terkait Mangrove diatas tidak ada sedikitpun menjelaskan tentang diperbolehkan nya Mengalihfungsikan lahan mangrove baik untuk bangunan Komersial ataupun peruntukan lainnya kecuali Dilestarikan untuk Objek Wisata”

Lalu Bagaimana dengan yang terjadi di Wilayah Bintan timur ini yang jelas jelas berusaha merusak dan menimbun ekosistem mangrove untuk Tujuan Bisnis dan peruntukan yang tidak di anjurkan oleh undang undang.

Pelaksanaan perlindungan hutan mangrove di Indonesia dilakukan oleh berbagai pihak, seperti: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Serta Pemerintah daerah.

Agar Berimbangnya Pemberitaan serta ada Tindak lanjut Kami Telah Melakukan Konfirmasi Terkait Lahan Ini Kepihak Pemerintah Daerah Yaitu salah satunya Ke Kantah BPN kab.Bintan Dalam hal ini Kasi 2 Akan tetapi Saat kami ke Kantah BPN Posisinya Pejabat Kasi 2 sedang Tidak ada di kantor dan staf yang kami temui akan Menyampaikan terkait apa yang kami konfirmasikan.

ALI
ALI
Ali Islami/ Ali Muis ✓Jurnalis Aktif ,✓Pengurus HMI MPO Batam Madani ✓Bendahara LBH LIRA Kepri ✓Pengurus DPW PWMOI Kepri(Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ✓Humas IKBL Kepri (Ikatan Keluarga Besar Lampung) ✓Pendiri dan Ketua IP2L Batam ✓Aktif Juga sebagai Profesional MC/Moderator

Popular Articles