Redaksi.co MAMASA : Borok dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa kini benar-benar meledak. Sederet laporan pertanggungjawaban bodong, dokumen yang diduga dipalsukan, hingga proyek “hantu” alias fiktif dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 dikuliti habis-habisan.
Tak main-main, Lembaga Swadaya Masyarakat JOL Nasional langsung mengambil langkah ekstrem: siap menyeret skandal ini ke jalur hukum! Mereka membidik Sekretaris KPU Mamasa sebagai aktor yang harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kejahatan administrasi dan finansial yang memuakkan ini.
Skandal panas ini membara setelah dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 bocor ke publik. Isinya? Cetak biru dugaan perampokan uang rakyat yang terstruktur rapi.
Central Commite JOL Nasional, Cornelius Dehata, dengan lantang menyebut bahwa temuan BPK bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan pidana yang nyata.
“Kami sementara mengkaji dua LHP KPU Mamasa. Dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi di sana luar biasa kuat! Ini bukan salah ketik, ini kejahatan!” tegas Cornelius dengan nada tinggi kepada media, Kamis (21/5).
Bedasarkan data LHP BPK, berikut adalah rincian “bancakan” anggaran yang diduga dimanipulasi secara sadis:
* Dana Gaib PPK & PPS (Rp376,6 Juta): Anggaran bahan ATK dan laporan disapu bersih, namun seluruh Sekretaris PPK se-Kabupaten Mamasa bernyanyi bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut. Nota pembelian dan tanda tangan diduga dipalsukan!
* Makan Minum ‘Fiktif’ Sirekap (Rp196,8 Juta): Dana simulasi aplikasi Sirekap diduga ditilep dan dialihkan untuk pengeluaran gelap di luar peruntukan resmi DIPA.
* Skandal Kuitansi Hotel Palsu (Rp180,8 Juta): Biaya perjalanan dinas dikorupsi. BPK melakukan konfirmasi ke hotel-hotel terkait, dan pihak hotel geleng-geleng kepala: kuitansi itu palsu, nama pegawai KPU tidak pernah menginap, dan dokumen dicetak hanya demi mencairkan uang negara! Bahkan ada perjalanan dinas fiktif senilai Rp20 juta di mana pegawai yang dicatut namanya sama sekali tidak tahu kalau mereka “ditugaskan“.
* EO Debat Publik Fiktif (Rp32,4 Juta): Kegiatan Event Organizer (EO) debat publik tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan 100%.
* Pajak ‘Gelap’ (Rp52,1 Juta): Pajak sudah dipotong dari anggaran, tapi uangnya menguap dan tidak pernah disetorkan ke kas negara.
* 12 Paket Pengadaan Misterius (Rp706,5 Juta): Proyek pengadaan barang/jasa amburadul tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang jelas, sarat aroma kongkalikong.
JOL Nasional menertawakan pembelaan picik dari oknum KPU Mamasa yang mencoba berlindung di balik narasi “kesalahan administrasi” dan buru-buru mengembalikan kerugian negara setelah kedoknya dibongkar BPK.
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus pidana! Kalau dokumen sudah dipalsukan, kalau perjalanan dinas sudah difiktifkan, dosanya tetap ada. Hukum harus jalan terus!” gertak Cornelius.
Ia menantang pihak KPU Mamasa untuk membuktikan argumen “kesalahan administrasi” mereka di depan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
JOL Nasional mendesak keras agar Kejati Sulbar tidak membuang waktu dan segera memanggil aktor-aktor kunci. Jantung administrasi lembaga harus dibedah total.
“Kalau temuannya sekotor ini, mengarah pada pemalsuan dokumen dan laporan fiktif, maka Kejati wajib memeriksa Sekretaris KPU Mamasa terlebih dahulu! Dialah yang memegang kendali administrasi, pencairan, dan pertanggungjawaban anggaran,” potong Cornelius tajam.
Kini, JOL Nasional tengah melakukan finalisasi kajian hukum. Begitu dokumen rampung, mereka akan resmi mendaftarkan laporan pidana guna menyeret para mafia anggaran di KPU Mamasa ke balik jeruji besi. Publik kini mengawal: beranikah aparat bertindak tegas, atau skandal seksi ini akan menguap begitu saja? (ZUL)

