Redaksi.co, Senin 26 Mei 2025
Batam – Warga sagulung semakin resah dan terganggu dengan keberadaan sebuah gudang/diduga pabrik Pembakaran arang tempurung kelapa yang diduga ilegal dan berdekatan langsung dengan pemukiman warga, tepatnya di jl.Palma Kav 1 Sagulung Sei binti, tanjung uncang, lokasi dipagar Seng tanpa ada plang nama aktifitas/ tanpa plang PT atau badan usaha lainnya, sementara kita ketahui bahwa ada Undang-undang yang mengatur tentang perlunya plang nama PT atau sejenisnya.
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP): Undang-undang ini mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftar dan memiliki identitas yang jelas, termasuk plang nama perusahaan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS): Peraturan ini mengatur tentang perizinan berusaha, termasuk persyaratan untuk memiliki plang nama perusahaan.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Tata Cara Pendaftaran Perseroan Terbatas: Peraturan ini mengatur tentang prosedur pendaftaran PT, termasuk persyaratan untuk memiliki plang nama perusahaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Sanksi bagi aktivitas pabrik atau pengolahan sesuatu tanpa adanya plang aktivitas dapat berupa:
1.Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
2.Denda: Perusahaan dapat dikenakan denda sebagai sanksi atas pelanggaran peraturan.
3. *Penghentian Kegiatan*: Kegiatan perusahaan dapat dihentikan sementara atau permanen jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4. *Pencabutan Izin*: Izin usaha perusahaan dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Asap pekat hasil pembakaran tempurung kelapa menyebar ke pemukiman warga, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan dan tentu juga menimbulkan polusi udara, seperti yang kami lihat langsung dilokasi pada, Rabu (20/05/25).
Keluhan datang dari warga, terutama mereka yang memiliki anak kecil dan mereka khawatir dampak jangka panjang dari paparan asap ini terhadap kesehatan keluarga,mereka yang ada di lingkungan tersebut, tolong (APH) bertindak cepat,
“Setiap kali mereka membakar arang, asapnya masuk sampai ke dalam rumah baunya menyengat dan bikin sesak napas, anak saya jadi sering batuk dan matanya perih kami sangat khawatir,bukan anak saya saja termasuk pakaian kami pun ikut berbau asap” keluh seorang ibu yang enggan namanya dipublikasikan, ibu ini adalah warga yang tinggal berdekatan disamping gudang pembakaran arang ini.
Tebalnya asap pembakaran arang yang ada di kawasan lingkungan warga memang sudah lama, dan menurut warga belum pernah ada pihak pemerintah atau APH yang Melakukan kontrol ke lokasi ini.
Kami sebagai masyarakat yang terdampak adanya pembakaran arang tempurung sangat dirugikan dan terganggu kenyamanan kami, warga menambahkan “jangankan di dalam rumah di jalan saja sangat terasa asapnya timbulkan bau menyengat.
Terkait dugaan beroperasinya pembakaran arang dari tempurung ini yang diduga kuat ilegal bisa di simpulkan jika benar belum berizin maka tentu bertentangan dengan Undang undang dan peraturan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan, seperti:
.UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup:
Pasal 69 ayat (1)huruf H mengatur tentang larangan melakukan
pembakaran terbuka
Yang dapat menyebabkan polusi udara.
•Peraturan pemerintah
No.41 Tahun 1999
Tentang pengendalian
Pencemaran udara:
Pasal 7 ayat( 1) mengatur tentang larangan melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan
Pencemaran udara,
Sanksi bagi pelaku pelanggaran pembakaran arang tempurung yang menyebabkan polusi udara yang kami duga juga belum berizin resmi ini dapat berupa:
~Pidana penjara:
Maksimal 3 tahun ( UU No.32 Tahun 2009).
Denda:maksimal RP 3 miliar (UU No.32 Tahun
2009)
Terkait temuan ini juga kami akan lakukan Konfirmasi kepada instansi terkait seperti DLH, serta kelurahan, kecamatan dan juga kepada Aparat penegak hukum , Polsek Sagulung Agar ada solusi dan penyelesaian karena ini sudah menyangkut kenyamanan masyarakat dan sudah berjalan cukup lama.
=============
Ali Islami
Kaperwil Kepri dan Tim