Minahasa Selatan, Redaksi.co — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menunjuk Noldy Lumenta sebagai Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Pontak Satu. melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang diserahkan pada Kamis, 3 Juli 2025, di ruang rapat Kantor Camat Ranoyapo.
Penyerahan SK Bupati dipimpin langsung oleh Camat Ranoyapo, Jendry Umboh, yang juga didampingi jajaran staf kecamatan.
Dalam sambutannya, Camat Umboh menyampaikan bahwa penunjukan ini adalah amanah dari Bupati Minahasa Selatan, Franky D. Wongkar, SH, dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Tugas Pj Hukum Tua bukan hanya jabatan administratif, tetapi juga panggilan untuk membangun desa dan membina masyarakat. Mari kita wujudkan Minahasa Selatan yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Penunjukan Pj ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya. Pj Hukum Tua bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta mempersiapkan pemilihan hukum tua definitif.
Noldy Lumenta menyatakan siap menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Saya mengucap syukur dan siap menjalankan tugas demi kemajuan Desa Pontak Satu,” ungkapnya.
Pelantikan ini menjadi tonggak awal kepemimpinan baru di Desa Pontak Satu.
(Nals)