Tanjung Raja, Ogan Ilir – Redaksi.co, Betapa pilunya hati ini, ya Allah. Tak pernah disangka-sangka, niat baik yang lahir dari ketulusan hati malah dibalas dengan kebiadaban. Seorang manusia bernama Rizal Ependi (42), warga Kelurahan Tanjung Raja, tega mengacungkan tombak babi ke arah tetangganya sendiri yang justru berniat melerai keributan rumah tangganya pada Minggu malam (28/9/2025).
“Pergi kau dari rumahku! Kubunuh kau! Mati kau!” teriaknya sambil mengejar dan mengacungkan tombak.
Bayangkan! Orang yang hendak menyelamatkan anak-istri dari amukan emosi malah hampir kehilangan nyawa. Inilah potret manusia yang lupa diri, lupa syukur, dan buta nurani.
Hukum Tuhan & Agama, ”
Allah sudah mengingatkan:
“Jika kamu bersyukur, pasti Aku tambah nikmatmu. Tetapi jika kamu kufur, azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7).
Siapa yang sombong, kufur nikmat, bahkan tega melukai orang yang menolongnya, cepat atau lambat akan direndahkan oleh Tuhan. Semua agama pun sepakat: syukur adalah kunci keberkahan, sombong adalah jalan menuju kehinaan.
Hukum Alam: Sebab–Akibat ”
Alam tidak pernah tidur. Orang yang membalas kebaikan dengan pengkhianatan akan kehilangan simpati sosial. Hidupnya akan sempit, rezekinya seret, hatinya gelisah. Energi buruk yang ia tanam akan kembali menampar dirinya sendiri.
Pesan untuk Pelaku: Hai Rizal, kau makan dari tangan orang yang membantu, tapi balasanmu adalah tombak?
Kau angkat dagu seakan hidupmu berdiri di atas keringatmu sendiri?
Dengar baik-baik: Tuhan tidak buta. Nikmat yang kau sombongkan bisa lenyap sekejap. Sombongmu hanyalah bom waktu yang akan meledak menelan hidupmu sendiri.
Pesan untuk Penolong:
Untukku, yang menolong: aku tidak akan surut. Aku menolong bukan karena ingin dihormati manusia, tapi karena nurani dan perintah Tuhan. Jika kebaikanku dibalas ancaman, biarlah alam dan Tuhan yang membalas. Aku tetap berdiri dengan tameng keikhlasan.
Seruan ke Aparat Hukum:
Saya, Fidiel Castro – Ketua Media PPWI OI sekaligus korban, memohon dan menuntut Polsek Tanjung Raja & Polres Ogan Ilir agar jangan memandang enteng kasus ini. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu! Jika ada unsur pidana, proseslah dengan tegas dan profesional. Jangan biarkan masyarakat yang berniat baik menjadi korban berikutnya hanya karena pelaku seperti ini dibiarkan bebas.
Ancaman Pidana, ”
Hukum negara pun jelas:
Pasal 335 KUHP: Ancaman kekerasan → penjara maksimal 1 tahun.
Ancaman tombak babi bukanlah hal sepele. Ini sudah masuk ranah pidana, yang harus segera diproses agar tak menimbulkan korban jiwa.
Penutup:
Niat baik jangan pernah dipatahkan oleh kebiadaban.
Kepada masyarakat: jangan takut berbuat baik, tapi belajarlah memilih siapa yang pantas ditolong.
Kepada aparat: hukum jangan lagi tumpul ke bawah. Tegakkan keadilan, demi ketenangan rakyat.
PPWI-OI