redaksi.co, Jakarta | Presiden Federasi Aspek PHR Indonesia Muhammad Rukanda menyoroti persoalan upah dan sistem outsourcing sebagai isu krusial dalam upaya mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan menyejahterakan pekerja.
Hal itu disampaikan Muhammad Rukanda seusai mengikuti Seminar Kebangsaan bertema Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan di Hotel Balairung, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Rukanda, pihaknya tetap memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ia juga menilai penerapan outsourcing perlu dibedakan berdasarkan kebutuhan perusahaan.
“Aspek Indonesia itu masih mempunyai pendapat bahwa outsourcing itu ada sebagian yang memang dibolehkan, ada yang sebagian yang memang tidak diperkenankan,” kata Rukanda.
Ia menjelaskan, outsourcing yang memang dibutuhkan perusahaan dapat diterapkan. Namun, penggunaan outsourcing yang tidak jelas, termasuk pekerjaan yang bukan menjadi kebutuhan yang semestinya dialihdayakan, perlu menjadi perhatian.
Selain outsourcing, Rukanda menilai persoalan upah menjadi salah satu isu paling krusial dalam sistem ketenagakerjaan. Ia berpandangan bahwa penetapan upah minimum seharusnya tidak hanya mempertimbangkan faktor inflasi, tetapi juga kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Menurutnya, perbedaan upah minimum antardaerah merupakan hal yang wajar karena kebutuhan hidup pekerja di setiap wilayah juga berbeda. Ia berharap upah pekerja tidak berhenti pada batas minimum, tetapi dapat berada di atas rata-rata sesuai kondisi dan kebutuhan pekerja.
“Bagi kami upah minimum dengan nilai faktor inflasi itu bagi kami bukan kenaikan. Lebih kepada penyesuaian atas inflasi,” ujarnya.
Rukanda juga menegaskan perjuangan terhadap sistem ketenagakerjaan yang dianggap berkeadilan akan terus dilakukan, termasuk apabila nantinya terdapat keputusan yang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan pekerja.
Ia berharap federasi dan konfederasi serikat pekerja lainnya dapat terus bersama-sama mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pekerja dan dunia usaha.



