Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum Diatur Ketat Undang-Undang

0
35

Redaksi.co | Palembang – Perbincangan publik mengenai mobilisasi alat berat di jalan umum dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan penjelasan berbasis regulasi agar diskursus publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel Rahmat Sandy, menegaskan bahwa mobilisasi alat berat bukan merupakan aktivitas yang dilarang. Namun, kegiatan tersebut diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Minggu (01/02/26).

“Undang-undang tidak memberikan larangan mutlak, tetapi menetapkan syarat, batasan, serta mekanisme pengawasan yang harus dipatuhi. Di sinilah pentingnya peran negara dan masyarakat dalam memastikan aturan dijalankan,” ujar Rahmat Sandy.

Regulasi Mengutamakan Keselamatan Publik

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48.

Sementara itu, Pasal 162 mengatur kendaraan yang mengangkut barang khusus, termasuk alat berat, dengan sejumlah ketentuan, antara lain.

Memenuhi standar keselamatan sesuai karakteristik muatan, menggunakan tanda dan sistem pengamanan tertentu serta mengikuti rute serta waktu operasional yang telah ditetapkan dan memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang.

“Substansi aturan ini adalah melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan. Jika satu saja syarat tidak dipenuhi, maka aktivitas tersebut patut dievaluasi,” jelasnya.

Perlu Pengawasan, Bukan Generalisasi

Rahmat Sandy mengingatkan agar polemik mobilisasi alat berat tidak disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih. Menurutnya, generalisasi justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni kepatuhan terhadap aturan dan efektivitas pengawasan.

“Yang harus dikritisi adalah praktik yang tidak patuh aturan, bukan aktivitas yang secara hukum memang diatur. Tanpa pendekatan yang adil, diskursus publik bisa kehilangan substansi,” katanya.

Ia juga menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan umum.

Edukasi Publik Lebih Penting daripada Stigmatisasi

Menurut Rahmat Sandy, framing negatif terhadap mobilisasi alat berat kerap muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

“Kita tidak boleh menyederhanakan isu ini seolah semua mobilisasi alat berat merupakan pelanggaran. Justru yang perlu diawasi adalah apakah seluruh prosedur dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Ia mendorong seluruh pihak, baik pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun media, untuk mengedepankan edukasi hukum dan pengawasan yang objektif, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Komitmen terhadap Keselamatan dan Kepatuhan Hukum

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Jika seluruh persyaratan dipenuhi, mulai dari perizinan, pengawalan, waktu operasional, hingga aspek teknis kendaraan, maka mobilisasi alat berat merupakan aktivitas yang legal, sah, dan dilindungi undang-undang,” tuturnya.(*)