Rabu, Juli 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Miris Galian Tanah Merah Ilegal Di Desa Gandasari Menganggu Jalan Umum

Subang – Aktivis tambang galian C tampa di duga tampa izin berlokasi di kampung Babakan Saeba Jaya RT 09/RW 03 Desa Gandasari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Jawa Barat.
Semakin mengkhawatirkan meskipun para penambang mengklaim memiliki izin dari warga setempat. Hasil investigasi menujukan bahwa 99℅dari tambang tersebut belum terdaptar.

Salah satu tambang ilegal yang mendapat sorotan adalah terletak Desa Gandasari, Tambang ini tidak memiliki izin resmi dan tampaknya mengabaikan dampak lingkungan yang diakibatkannya.
Meskipun demikian aktivitas tambang dilokasi tersebut tidak tersentuh oleh hukum.

Pada Selasa (1/7/2025). tim investigasi dari media mendapatkan bahwa tambang galian C di babakan Saeba Jaya baru 10 hari beroperasi .
Alat berat seperti excavator truk terlihat aktif mengangkat tanah,juga truk -truk yang menggantri sengaja parkir di jalan untuk, menambahkan kekhawatiran warga.

Aktivis lingkungan, Tim investigasi juga telah mengidentifikasi nama penambang dan lokasi penjualan tanah hasil tambang tersebut.

Pertanyaan besar muncul terkait legalitas operasi tambang ini, jika tidak memiliki izin, penggunaan excavator hampir pasti menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi berpotensi merusak lingkungan, warga sekitar.

Menanggapi situasi ini, Wahyudin Ketua Umum DPP sekaligus Dewan pendiri Perkumpulan Pendemo Kemungkaran Nusantara PENDEKAR NUSANTARA Kabupaten Subang yang dikenal gigih membela hak rakyat kecil, menegaskan bahwa aktivis penambang tanpa izin jelas melanggar Undang – Undang Nomor 4Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang -undang Nomor 4.Tahun 2009 tentang,pertambangan Mineral dan Batu bara .

Menurut pasal 158 UU tersebut, siapa pun yang melakukan penambangan tampa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar.
Bahkan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan kegiatan produksi juga dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 160.

Hingga berita ini diterbitkan beberapa pihak terkait masih belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna menjaga keseimbangan berita. Pungkasnya (Tim)

Popular Articles

Berita Terkait