Kendari, 15 Desember 2025 – Terjadi dugaan pungli pada proses penerimaan calon peserta RT/RW di Kelurahan Wowawanggu, yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkup kelurahan tersebut.
Informasi ini berasal dari para calon peserta RT/RW, di antaranya yang mengenalkan diri dengan inisial AS dan SJ. Mereka mengaku diwajibkan membayar sebesar Rp 300.000 pada saat melakukan pendaftaran.
Pemilihan RT/RW yang adil dan tanpa pungli dianggap krusial karena kedua posisi ini menjadi ujung tombak pelayanan publik langsung kepada warga di tingkat terendah.
Sebaliknya, berdasarkan himbauan Walikota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, yang disampaikan melalui Kabag Pemerintahan Setda Kota Kendari H. Yahya, SE, M.Si, pemilihan RT/RW se-Kota Kendari sepenuhnya tidak dikenakan biaya apapun.
Sampai saat berita ini diterbitkan, tim penulis berusaha menghubungi pihak Kelurahan Wowawanggu untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan.






