Miras Berlabel Dikembalikan,Sopi Dimusnahkan: Operasi Miras di Fakfak Dinilai“Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

0
69

FAKFAK, Redaksi.co – Polemik operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar pada 28 Januari 2026 di Kabupaten Fakfak terus menuai sorotan. Fakta bahwa ratusan karton minuman beralkohol berlabel pabrikan yang sempat diamankan dalam operasi tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.

Operasi itu dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan sempat mengamankan ratusan karton minuman beralkohol. Barang-barang tersebut bahkan sempat diturunkan di halaman Polres Fakfak sebelum akhirnya tidak lagi terlihat pada malam harinya.

Belakangan terungkap bahwa minuman berlabel tersebut dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama. Tidak ada keterangan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum maupun administrasi yang menjadi alasan pengembalian tersebut.

Perbedaan Perlakuan Disorot

Di sisi lain, masyarakat menilai terdapat perbedaan perlakuan terhadap minuman beralkohol lokal, seperti sopi. Dalam berbagai operasi sebelumnya, aparat diketahui kerap menyita, memusnahkan, bahkan memproses hukum penjual maupun pengedar sopi dan minuman tradisional sejenis.

“Kalau sopi, langsung disita, dimusnahkan, bahkan orangnya diproses. Tapi untuk minuman berlabel yang jumlahnya ratusan karton, justru bisa dikembalikan. Ini yang jadi tanda tanya besar di masyarakat,” ujar seorang warga Fakfak, Kamis (19/2/2026).

Kondisi ini memunculkan persepsi adanya standar ganda dalam penertiban. Publik mempertanyakan apakah perbedaan tersebut semata-mata karena faktor perizinan dan legalitas distribusi, atau ada pertimbangan lain yang tidak disampaikan secara transparan.

Aspek Hukum dan Administrasi

Dalam perspektif hukum, penyitaan barang oleh aparat penegak hukum harus mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 38 hingga Pasal 46 yang mengatur tata cara penyitaan dan pengelolaan barang bukti. Setiap tindakan penyitaan wajib dilengkapi surat perintah, berita acara, serta administrasi resmi.

Apabila minuman berlabel tersebut memang memiliki izin edar dan dokumen distribusi yang sah, maka pengembalian dapat dibenarkan secara hukum. Namun demikian, proses itu tetap harus disertai penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan atau dugaan cacat prosedur.

Sebaliknya, untuk minuman lokal seperti sopi yang umumnya tidak memiliki izin produksi dan distribusi resmi, aparat kerap menempuh langkah pemusnahan serta proses hukum terhadap pelaku usaha. Perbedaan perlakuan inilah yang kini dipersoalkan warga.

Desakan Transparansi

Masyarakat Fakfak berharap ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait klasifikasi penindakan antara minuman berlabel dan minuman lokal. Penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, status perizinan, serta prosedur pengembalian barang sitaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Transparansi dianggap sebagai kunci untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di Fakfak berjalan adil, konsisten, dan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.