Malaka-NTT, Redaksi.co – Sebanyak Rp,1, 963 Miliar Dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2015 mengendap di lima rekening Unit pelaksana kegiatan (UPK) pada dua bank yakni bank Pemerintah daerah propinsi Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) sejumlah Rp, 1,48 miliar dan bank rakyat Indonesia (BRI) sebanyak Rp, 483 juta selama kurun waktu sepuluh tahun, akan segera di manfaatkan kembali dalam mendukung program pemerintah pusat makan bergizi gratis (MBG) dan visi misi bupati dan wakil bupati Malaka swasembada pangan serta ketahanan pangan program kementrian desa, yang akan di kelola Bumdes bersama (Bumdesma) di setiap kecamatan yang masih memiliki saldo dana eks PNPM-MPd yang mengadap sejak 2015 hingga hari ini
Oleh karena itu, sesuai peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (PDTT) nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha milik desa bersama (Bumdesma-LKD), maka di instruksikan kepada seluruh pendamping desa untuk segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan dan keabsahan dokumen Badan usaha milik desa bersama pada setiap unit pengelola kegiatan (UPK) yang masih memiliki saldo dana pada rekening masing-masing UPK
“Saya berharap bisa mendukung program Nasional yakni makan bergizi gratis dan juga program pemerintah kabupaten Malaka SBS-HMS swasembada pangan serta program kementrian yakni ketahanan pangan,” jelas Absalom Baung selaku Kordinator Tenaga ahli pendamping profesional kabupaten Malaka di ruang rapat sekretariat TA-TPP kabupaten Malaka, Selasa, 21/10/2025.
Integrasi dan konektifitas sambung Absalom merupakan hal yang penting dalam menggunakan dana eks PNPM yang dapat menunjang program Nasional yakni makan bergizi gratis, program kementrian desa ketahanan pangan serta program swasembada pangan yang di canangan pemerintahan SBS-HMS, seperti pengadaan Traktor dan excavator juga bibit dan pupuk pada setiap Bumdesma
“Yang masih ada saldo di rekening itu ada lima kecamatan yakni kecamatan Malaka Tengah ada Rp, 42 juta, kecamatan Wewiku Rp,300 juta, kecamatan Sasitamean Rp, 200 juta, Kecamatan Iokufeu Rp,800 juta serta kecamatan Malaka Timur Rp,400 juta. Sisanya tujuh kecamatan rekeningnya kita cek nihil malahan sudah tutup rekeningnya, dan tidak tau siapa yang habiskan uang itu,” ujarnya
Ia berharap proses adminitrasi keabsahan dokumen badan usaha milik desa bersama, harus sejalan dengan rujukan permendes nomor 15 tahun 2021 agar tidak bermasalah di kemudian hari, serta di konsepkan jenis usaha yang mau di jalankan agar sesuai dengan program pemerintah daerah juga mempertimbangkan manejemennya yang mudah dan bermamfaat sehingga berdampak bagi kesejahtraan masyarakat wilayah kecamatan tersebut**



