Kamis, Maret 5, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Tegaskan Kedaulatan Hak Cipta, Komposer Sepakati Resolusi Nasional 2026

Redaksi.co, Jakarta | Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya perlindungan hak eksklusif pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kongres yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tersebut menghasilkan Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026. Dokumen itu menegaskan kedaulatan pencipta atas karya cipta mereka sekaligus menjadi pedoman moral dalam pembaruan tata kelola musik nasional.

Dalam sambutannya, Fadli menekankan bahwa karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada penciptanya dan tidak dapat direduksi oleh regulasi apa pun. Ia menyebut, pencipta memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang dapat menyanyikan, memanfaatkan, hingga mengomersialkan lagunya.

“Melalui kongres ini sudah sangat jelas bahwa kita memiliki hak atas karya yang kita ciptakan,” ujarnya.

Menurut Fadli, tuntutan komposer agar hak eksklusif mereka dihormati adalah hal yang wajar. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya dialog dan musyawarah antar pemangku kepentingan guna membangun solusi yang adil dalam ekosistem musik nasional.

Tiga Poin Resolusi
Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026 memuat tiga poin utama.

Pertama, deklarasi kedaulatan pencipta yang menegaskan hak eksklusif sebagai kedaulatan pribadi atas ciptaan.

Kedua, pengembalian mandat Undang-Undang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk LMKN, bersumber dan dibatasi oleh undang-undang, serta tidak boleh menghapus atau mengambil alih hak eksklusif pencipta.

Ketiga, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus bidang pertunjukan musik. Dalam skema ini, setiap pemanfaatan komersial karya pada pertunjukan publik wajib didasarkan pada izin langsung dari pencipta atau lisensi melalui LMK yang memperoleh mandat tegas dari pencipta. LMK ditegaskan hanya sebagai perpanjangan tangan mandat, bukan pemegang hak.

Kongres turut dihadiri sejumlah musisi, antara lain Indra Lesmana, Fariz RM, Ahmad Dhani, Piyu, serta Mulan Jameela.

Royalti Bukan Belas Kasihan
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, menegaskan bahwa perjuangan organisasinya bukan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya menyeimbangkan tata kelola industri musik. Menurut dia, lisensi dan royalti merupakan hak konstitusional pencipta lagu.

“Royalti bukan belas kasihan. Itu hak pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin jelas melanggar hukum,” ungkapnya.

Ia menyebut kongres ini sebagai momentum konsolidasi nasional untuk memperjuangkan hak royalti yang adil, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung.

Sementara itu, Ahmad Dhani selaku Ketua Pembina AKSI menyatakan bahwa perjuangan hak komposer adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Ia mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait mekanisme izin konser, tetapi bagi banyak komposer, terutama generasi senior, izin tetap menjadi prinsip mendasar yang harus dihormati.

Fadli menambahkan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana amanat Pasal 32 UUD 1945. Ia memastikan Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi guna menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, label, hingga promotor konser.

Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 diharapkan menjadi titik temu berbagai kepentingan dalam membangun ekosistem musik yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Resolusi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani Menteri Kebudayaan bersama Ketua AKSI sebagai representasi kehendak para pencipta lagu Indonesia.

Popular Articles