Menakar Ulang Batas 30 Persen: UU HKPD Menguji Kedaulatan Fiskal Daerah

0
7

Oleh: Muhammad Yusuf, SH., MH – Camat Sampaga

Redaksi.co MAMUJU :  Polemik pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) kian menghangat. Diskusi tak hanya terjadi di ruang-ruang formal, tetapi juga ramai di media sosial hingga warung kopi. Di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat, kebijakan ini menjadi perbincangan yang memicu pro dan kontra.

Di tengah dinamika tersebut, publik cenderung terbelah. Kepala daerah yang mempertimbangkan langkah penyesuaian fiskal dianggap mengambil keputusan tidak populer dan menjadi sasaran kritik. Sebaliknya, kepala daerah yang menyatakan komitmen mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat dukungan luas. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak lagi semata persoalan teknokratis, melainkan telah menjelma menjadi isu sosial yang sensitif.

Secara filosofis, undang-undang dibentuk untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan sosial. Pasal 146 ayat (1) UU HKPD lahir dengan semangat mendorong efisiensi belanja dan mengalihkan anggaran rutin menuju belanja pembangunan yang lebih produktif. Namun ketika diterapkan di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, seperti di Sulawesi Barat, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini memperkuat otonomi daerah atau justru mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah daerah?

Di atas kertas, batas 30 persen terlihat rasional. Belanja pegawai yang terlalu besar memang dapat menekan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun persoalan di daerah bukan sekadar angka. Struktur ekonomi yang belum mandiri serta ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat membuat kebijakan ini memiliki dampak yang jauh lebih kompleks.

Di Sulawesi Barat, pembatasan tersebut memunculkan kekhawatiran nyata terhadap nasib ribuan PPPK, khususnya tenaga guru dan kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar. Ironisnya, sebelumnya pemerintah mendorong rekrutmen PPPK sebagai solusi penataan tenaga honorer. Kini, daerah dihadapkan pada dilema: mempertahankan layanan publik atau mematuhi batas fiskal yang ditentukan.

Situasi ini melahirkan paradoks dalam pengelolaan anggaran daerah. Di satu sisi, terdapat alokasi anggaran besar untuk pembangunan fisik dan gedung pemerintahan. Di sisi lain, muncul ancaman terhadap keberlanjutan tenaga pelayanan dasar. Paradoks “beton versus manusia” pun menjadi sorotan publik. Orientasi pembangunan yang terlalu menitikberatkan pada infrastruktur berpotensi mengabaikan investasi pada sumber daya manusia, padahal kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh stabilitas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Sejatinya, semangat UU HKPD bukanlah mendorong pemangkasan pegawai secara drastis, melainkan menuntut efisiensi belanja non-prioritas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penataan birokrasi secara bertahap. Namun dalam praktiknya, pembatasan ini kerap dijadikan alasan normatif untuk rasionalisasi pegawai tanpa strategi transisi yang memadai.

Pertanyaan pun muncul: apakah UU HKPD merupakan mandat reformasi fiskal atau sekadar alibi kebijakan? Dalam perspektif desentralisasi, pembatasan belanja pegawai tidak seharusnya membatasi kreativitas daerah, apalagi mengurangi otonomi yang dijamin konstitusi. Sebaliknya, kebijakan ini seharusnya menjadi pemicu reformasi anggaran yang lebih berkeadilan.

Pada akhirnya, pilihan kebijakan anggaran adalah cermin keberpihakan. Jika fokus diarahkan pada pembangunan fisik, maka daerah berisiko mengabaikan investasi pada manusia. Namun jika perlindungan terhadap tenaga pelayanan dasar menjadi prioritas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan arah moral pembangunan itu sendiri.

Membangun daerah bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa keseimbangan tersebut, daerah mungkin patuh secara administratif, tetapi gagal secara substansial dalam melindungi rakyatnya. Pertanyaan besar pun tersisa: apakah kebijakan fiskal ini akan memperkuat hubungan pusat dan daerah, atau justru menggerus kepercayaan daerah terhadap pemerintah pusat?