Kapuas Hulu 28 September 2025 Kalimantan Barat Sebuah media online kembali memelintir fakta. Dalam pemberitaannya, LSM kembali menentang aktivitas penambang rakyat di Kapuas hulu, daerah Suhaid dan daerah yg memiliki usulan Wilayah Pertambangan Rakyat , tokoh pemuda dan masyarakat setempat justru menjadi garda depan dalam proses legalisasi melalui pendataan penambang rakyat sesuai aturan Undang-Undang dan arahan Kementerian ESDM.
Pendataan Sesuai Regulasi
Tokoh pemuda bersama tokoh masyarakat setempat saat ini sedang melakukan pendataan resmi terhadap para penambang. Proses ini merupakan tahapan penting menuju pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana diatur dalam regulasi yang sah. Langkah ini menunjukkan bahwa perjuangan penambang Suhaid bukan sekadar bertahan hidup, tapi juga berkomitmen pada tata kelola tambang yang legal dan berkelanjutan.
Media Gagal Pahami Fakta
Sayangnya, media yang seharusnya menjadi pilar kebenaran malah tergelincir pada framing menyesatkan. Dengan mengutip sepihak, mereka menggiring opini publik bahwa masyarakat setempat “menolak penambang”. Faktanya, yang dilakukan tokoh pemuda ,masyarakat setempat masyarakat adalah mengawal rakyat kecil agar mendapat kepastian hukum.
Ribuan Penambang Berproses sesuai Pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat bulan Agustus tahun 2025 , legalisasi tambang rakyat dalam pembentukan koprasi
Ribuan penambang di Kapuas Hulu pada umum nya suhaid , maupun daerah lain di Kapuas hulu kini bergabung dalam wadah resmi dan tengah menunggu percepatan proses IPR. Dukungan tokoh adat dan masyarakat dalam pendataan adalah bukti nyata bahwa gerakan menuju legalisasi ini mendapat legitimasi sosial dan budaya, bukan kriminalisasi.
Catatan Redaksi investigasi
Pemberitaan sepihak hanya akan memperkeruh keadaan. Penambang rakyat tidak pernah meminta dikriminalisasi; yang mereka perjuangkan adalah legalisasi. Dan tokoh pemuda serta masyarakat setempat adalah bagian dari solusi, bukan penghalang. Media seharusnya memotret fakta ini, bukan menciptakan pahlawan kesiangan dengan narasi menyesatkan.
Tim : Redaksi