MBG Mamasa Disorot, 11 Dapur Tanpa Sertifikat, Anggaran Rp15 Ribu Dipertanyakan

0
6

Redaksi.co MAMASA : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamasa berubah dari program unggulan menjadi ladang kontroversi. Dari 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, hanya tiga yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebanyak 11 dapur lainnya diduga beroperasi tanpa sertifikat dasar yang diwajibkan undang-undang untuk layanan pangan publik.

Tiga dapur yang telah memiliki SLHS masing-masing berada di bawah Yayasan Andi Amar Makruf Sulaiman (Kecamatan Tawalian), Yayasan Kesehatan Gereja Toraja Mamasa (Kelurahan Buntubuda), dan Yayasan Sinar Bumi Tadolako (Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan). Selebihnya? Berjalan tanpa dokumen laik higiene sanitasi—sebuah syarat fundamental untuk menjamin keamanan makanan anak-anak.

Sorotan tajam datang dari Wakil Bupati Mamasa, Sudirman. Ia tak hanya mempertanyakan legalitas, tetapi juga kualitas dan transparansi anggaran. Dengan nada keras, ia menyinggung dugaan penyimpangan dana per porsi.

Saya lihat kurang, dari anggaran Rp15 ribu per porsi, namun yang sampai di anak-anak berkisar harga Rp5 ribu. Ini sudah tidak benar, pengelola dapur cari keuntungan,” tegas Sudirman, Minggu malam, 25 Januari 2026.

Pernyataan itu bak tamparan keras. Jika benar Rp10 ribu “menguap” di setiap porsi, publik berhak bertanya: ke mana selisih anggaran itu mengalir?

Sudirman juga memperingatkan potensi kegagalan program akibat menu yang monoton. “Kalau menunya itu terus pasti gagal. Anak-anak juga akan bosan jika sajiannya hanya itu,” ujarnya. Program yang seharusnya meningkatkan gizi, justru terancam kehilangan esensinya.

Lebih jauh, dapur MBG reguler di Kecamatan Mehalaan disebut beroperasi tanpa Surat Keputusan (SK) yang dipersyaratkan. Sudirman menyebut operasionalnya “sangat dipaksakan”. Menurutnya, hanya dapur di Desa Salukonta, Desa Botteng, dan Mehalaan yang memiliki SK, dengan sekitar 800 anak sebagai penerima manfaat. Di luar itu, status legalitas dipertanyakan.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Mamasa, Kindar Ritonga, mendesak audit total terhadap seluruh 14 SPPG. Ia meminta DPRD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan memeriksa dapur-dapur yang belum memiliki SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
SLHS bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap penyelenggara pangan olahan siap saji memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, serta higiene sanitasi. Tanpa sertifikat tersebut, operasional dapur berpotensi melanggar ketentuan dan terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Belum lagi persoalan limbah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ketat pembuangan limbah. Operasional tanpa IPAL dan izin resmi bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi bisa menyeret pada ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jika dapur-dapur MBG terbukti abai terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi juga kesehatan anak-anak dan kelestarian lingkungan.

Kontroversi kian panas setelah muncul dugaan konflik kepentingan. Salah satu yayasan pengelola MBG disebut memiliki keterkaitan dengan seorang oknum anggota DPR RI Komisi III dari Partai Gerindra.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, konflik kepentingan adalah alarm bahaya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas mewajibkan penyelenggara negara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika ada relasi yang memengaruhi proses penunjukan atau pengelolaan program, maka integritas program sosial ini dipertanyakan.

Desakan audit kini menggema. Bagi para aktivis, ini bukan lagi sekadar soal menu yang hambar atau angka anggaran yang janggal. Ini soal kepatuhan hukum, keselamatan gizi anak-anak, dan integritas pengelolaan uang rakyat. Jika dugaan ini terbukti, MBG Mamasa bukan sekadar program bermasalah—tetapi bisa menjelma menjadi skandal serius yang mengguncang kepercayaan publik. (ZUL)