Redaksi.co, Jakarta | Sejumlah aktivis, tim kuasa hukum Vanessa dan keluarga menggelar aksi sekaligus konferensi pers di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4). Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menjaga marwah institusi kepolisian dari oknum serta segera membebaskan Vanessa yang saat ini masih menjalani penahanan.

Aksi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, tim kuasa hukum TB Rahmad Sukendar, Antonius Hendro Bong, SH, Melida Sianipar , SH, Tres Priawati (media Gaskan) Vena (Ibunda Vanessa).

Dalam keterangannya, Andi Muhammad Rifaldy menilai bahwa proses hukum yang berjalan terhadap Vanessa menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait penahanan yang dinilai tidak proporsional.

“Kalau kriminalisasi itu tetap berjalan, sementara Ibu Vanessa masih ditahan, tentu ini sulit dipahami. Bahkan dalam kondisi tertentu, seharusnya penangguhan penahanan bisa diberikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama enam hari Vanessa tidak dapat dibesuk, yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius. Andi menegaskan pentingnya transparansi agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh atas perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum TB Rahmad Sukendar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Bareskrim Polri dan mengajukan tiga permohonan utama.

“Pertama, kami mengajukan penangguhan penahanan dan saat ini sedang berproses. Kedua, kami meminta gelar perkara khusus, dan itu sudah diakomodasi. Ketiga, kami meminta pemenuhan hak anak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa anak dari Vanessa merupakan pihak yang paling terdampak dalam perkara ini. Oleh karena itu, perhatian terhadap aspek kemanusiaan dinilai penting dalam penanganan kasus.

Hal senada disampaikan oleh tim media Gaskan, Tres Priawati. Ia menyebut telah ada titik terang dari hasil komunikasi dengan pihak kepolisian, meskipun belum dapat dipastikan sepenuhnya.

“Kami melihat ada itikad baik, termasuk terkait gelar perkara dan pendampingan anak. Namun, kami juga menilai perkara ini seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.

Menurut Tres, konflik yang terjadi berawal dari persoalan internal rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum. Ia berharap semua pihak dapat menahan ego demi mencari solusi terbaik.

Di sisi lain, suasana haru terlihat saat Vena, ibu dari Vanessa, menyampaikan langsung permohonannya. Dengan suara bergetar, ia meminta keadilan bagi anaknya.

“Saya minta keadilan. Lepaskanlah anak saya. Dia berjuang untuk anaknya, bukan untuk dirinya sendiri,” katanya.

Dukungan juga disampaikan oleh Putri Flores yang meminta pimpinan kepolisian untuk mendengar aspirasi keluarga. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri.

“Kami datang dengan baik-baik. Kami hanya ingin didengar. Tolong lihat kondisi seorang ibu yang memperjuangkan anaknya,” ujarnya.

Selain itu, Antonius Hendro Bong, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Aksi ini juga diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pegiat keadilan. Mereka menyuarakan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi.

Sebagai langkah lanjutan, Andi Muhammad Rifaldy menyebut pihaknya berencana membawa persoalan ini ke DPR RI, khususnya Komisi III, untuk dilakukan pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami ingin ada kejelasan dan keadilan. Marwah Polri harus dijaga, jangan sampai tercoreng oleh oknum,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses pengajuan penangguhan penahanan Vanessa masih berlangsung dan pihak keluarga berharap ada keputusan yang berpihak pada keadilan dalam waktu dekat.