Senin, Juli 28, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Mantan Kadis Pertanian Pasangkayu Tahun 2018 Divonis Bebas dalam Kasus PSR Pasangkayu

Mamuju, 10 Juli 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju memutuskan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018, Nazlah, S.Pt, M.Sc, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (10/7).

Nazlah yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar, dinyatakan tidak terbukti bersalah.Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Nazlah dua tahun penjara, tidak terbukti. Dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan bahwa Nazlah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dana PSR diketahui langsung disalurkan kepada para pekebun melalui rekening masing-masing. Tidak terbukti ada aliran dana yang mengarah kepada Nazlah, baik dari Pekebun, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, atau pihak lain terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

JPU sempat melampirkan fotokopi legalisir salinan Putusan Kasasi Nomor 5162K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023, yang menyatakan bahwa pihak lain bernama Asbir terbukti bersalah. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan terhadap Asbir tidak ada kaitannya dengan perbuatan Nazlah dalam perkara ini.Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nazlah, Wing Prabowo, SH, menyampaikan bahwa putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Ia menegaskan bahwa sejak Nazlah dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu pada 26 Desember 2018, urusan teknis program PSR sudah tidak lagi ditangani oleh Dinas Pertanian, melainkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Wing Prabowo juga menyebutkan tidak ada bukti bahwa Nazlah pernah membuat kesepakatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Semua tindakan terdakwa dinilai wajar dalam kapasitasnya sebagai pimpinan yang menjalankan fungsi manajerial.

Terkait dana sitaan sebesar Rp 4,3 miliar, dijelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan kepada BPDPKS karena adanya 57 orang pekebun yang mengundurkan diri dari program.

Popular Articles

Berita Terkait