REDAKSI.CO – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si kembali menunjukkan ketegasannya dengan memberikan _punishment_ kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Melalui Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polda Maluku Utara, Oknum anggota atas nama Bripka SHM di sanksi dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., ia menjelaskan bahwa dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan pada Kamis (12/6) siang tadi, dinyatakan bahwa Bripka SHM telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi di kesatuan yang baru/ mangkir dari dinas dan disersi.
“Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi”. Jelasnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas meminta kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas, “Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran”.