Jember, redaksi.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen strategis pemerintah dalam menata keadilan agraria, justru menyisakan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Di wilayah selatan Kabupaten Jember, puluhan warga mengeluhkan lambannya penerbitan sertifikat tanah, meski seluruh prosedur telah mereka tempuh sesuai ketentuan (19/06/2025).
Harapan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun kini berubah menjadi kegelisahan yang tak berujung.
“Semua prosedur sudah kami ikuti. Berkas lengkap, bahkan pengukuran juga sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Matsari, warga Desa Kepanjen, saat ditemui di Aula Kecamatan Gumukmas. Ia termasuk dari sekian banyak pemohon yang merasa dipermainkan oleh sistem.
Arif, perwakilan warga lainnya, menyoroti minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan terhadap proses PTSL di wilayahnya. Menurutnya, sejumlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru terkesan lepas tangan.
“Warga seperti dibiarkan menggantung. Ada yang dimintai uang tambahan, ada juga yang diberi harapan palsu. Banyak yang mengaku dikenai biaya lebih dari Rp500 ribu, padahal seharusnya program ini gratis atau hanya memerlukan biaya administrasi yang sudah ditentukan,” ungkap Arif.
Peran Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana teknis yang semula aktif, kini tidak lagi tampak. Warga juga mengeluhkan tak adanya kejelasan dalam tahapan proses, mulai dari validasi data, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Beberapa bahkan tidak pernah menerima salinan berita acara, peta bidang, maupun informasi resmi mengenai status permohonan mereka.
Situasi ini menjadi ironi di tengah semangat reforma agraria yang terus digaungkan pemerintah pusat. Jika dibiarkan, stagnasi dalam program PTSL tidak hanya merugikan masyarakat secara material dan emosional, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Dugaan pungutan liar, penyimpangan prosedur, dan kelalaian administratif harus diusut tuntas demi mengembalikan program PTSL ke jalur akuntabilitas, transparansi, dan keadilan (Sofyan).