SIBOLGA – Tempat yang seharusnya menjadi paling aman dan suci justru berubah menjadi lokasi pembunuhan tragis. Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas secara mengenaskan setelah dianiaya oleh sekelompok orang di dalam dan di pelataran Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.
Peristiwa memilukan itu bermula dari persoalan sepele — korban hanya ingin beristirahat di dalam masjid.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban yang merupakan seorang mahasiswa berencana tidur di area dalam masjid. Namun, niatnya tidak disukai oleh salah seorang jamaah, ZP (57), yang kemudian menegur dan melarang korban untuk tidur di dalam.
Larangan itu rupanya membuat situasi memanas. Korban diduga tetap beristirahat, hingga membuat ZP tersinggung berat.
“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya untuk ‘memberi pelajaran’ kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, Minggu (2/11).
Diseret dan Dipukul di Dalam Masjid
Dari situlah penganiayaan brutal dimulai. Para pelaku memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya secara paksa keluar. Dalam proses penyeretan itu, kepala korban terbentur keras dan ia langsung tak berdaya.
Belum puas, aksi kekerasan berlanjut di halaman masjid.
“Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” jelas Rustam.
Korban yang sudah dalam kondisi sekarat ditemukan oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23). Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tak terselamatkan.
“Setelah berjuang selama sehari, pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Rustam.
Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti
Polisi bergerak cepat. Dua pelaku utama, ZP dan HB (46), ditangkap di sekitar lokasi kejadian tak lama setelah peristiwa berlangsung.
Pelaku ketiga, SS (40), sempat kabur, namun berhasil ditangkap sehari kemudian saat bersembunyi di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tragisnya, SS juga diduga mencuri uang receh Rp10.000 dari saku korban yang sudah tidak berdaya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV masjid, pakaian korban, topi, tas hitam, serta satu buah kelapa utuh yang digunakan untuk menghantam korban.
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian.
Khusus untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Penyidikan masih berlanjut. Polisi kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” pungkas AKP Rustam. (E.R)
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Privacy Policy
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.






