
Lombok Timur, REDAKSI.CO [Minggu,08 Maret 2026] – Penambangan batu gajah (boulder) berdasarkan regulasi UU No. 4 Tahun 2009 dan perubahannya, tergolong dalam klasifikasi tambang galian Batuan atau Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB), yang mencakup batu kali, pasir, kerikil, dan tanah. Exploitasi penambangan yang dilakukan secara tak terkendali akan berdampak buruk bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitarnya,demikian halnya aktifitas tambang yang beroperasi di kawasan perbukitan Wilayah Kecamatan Pringgabaya saat ini mendapat sorotan tajam dari LSM Sapu Jagat NTB.
Hasil investigasi LSM Sapu Jagat NTB ke salah satu wilayah penambangan batu gajah (boulder) di Desa Labuan Lombok Kecamatan Pringgabaya didapatkan bahwa aktifitas tambang tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bahkan diduga ada kegiatan yang tidak memiliki izin operasional resmi atau illegal.
Ketua LSM Sapu Jagat NTB Ahmad Pauzan mengeluhkan aktifitas pertambangan batu boulder saat ini memiliki dampak lingkungan yang masif terhadap masyarakat setempat, baik dampak fisik langsung maupun dampak lingkungan sosial.
Menurutnya, aktifitas pertambangan ini menyebabkan kerusakan ekosistem terutama di area perbukitan, menyebabkan hilangnya vegetasi, kerusakan tanah, bahkan jika tidak dilakukan reklamasi pasca tambang maka sebagian besar bekas lubang penggalian yang dalam dan luas ini, akan meningkatkan risiko tanah longsor dan erosi yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar.
“Selain merusak lingkungan juga kegiatan penambangan ini telah meresahkan masyarakat akibat adanya polusi debu dan menimbulkan kerusakan parah jalan yang ada akibat mobilisasi pengangkutan batu boulder menggunakan truk yang melintasi kawasan pemukiman warga bahkan jika kondisi ini dibiarkan berlanjut akan mengancam keselamatan pengguna jalan” paparnya.

Guna memastikan dan mengawasi kegiatan penambangan tersebut serta dampak yang ditimbukannya, maka LSM Sapu Jagat NTB akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompoten serta meminta kepada Pemerintah Daerah Kabutaten Lombok Timur dan Provinsi NTB serta aparat kepolisian segera menertibkan penambangan batu boulder dimaksud.
Menurut Ahmad Pauzan hukum harus ditegakan dan penambangan ilegal harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. “Langkah ini perlu dilakukan mengingat amanah undang-undang yang menegaskan bahwa setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan, harus memiliki izin, termasuk reklamasi pasca tambang, untuk memulihkan kembali lahan yang telah dieksploitasi” imbuhnya. (023)







