KARAWANG || Redaksi.co — Informasi dari salah satu staf Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa pihak tergugat, yakni Pemda Karawang, berharap gugatan citizen law suit yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) di Pengadilan Negeri Karawang juga berpendapat bahwa proses gugatan yang diajukan oleh LBH Maskar Indonesia dapat dilanjutkan hingga putusan “Jangan Berhenti Diproses Mediasi“
Sikap ini langsung disambut positif oleh pihak penggugat. LBH Maskar Indonesia menilai justru ini menjadi momentum penting untuk membuka tabir kebobrokan tata kelola keuangan desa, khususnya terkait penyertaan modal dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BACA JUGA: Dangkalnya Muara Krueng Cangkoy Jadi Keluhan, Nelayan Minta Pemerintah Serius Menanganinya
“Selama ini kita sama-sama mengetahui betapa buruknya tata kelola keuangan BUMDes di berbagai desa di Kabupaten Karawang. Melalui gugatan ini, kita ingin membuktikan secara hukum bahwa pemerintah daerah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH, MH.
LBH Maskar Indonesia menilai, dengan adanya persidangan terbuka, publik akan memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi pengelolaan BUMDes, sehingga tidak lagi menjadi rahasia yang ditutupi. Gugatan citizen law suit ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong pembenahan tata kelola BUMDes yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai dasar hukum, Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes, kewajiban inilah yang menurut LBH Maskar Indonesia diabaikan oleh Pemda Karawang, sehingga menyebabkan maraknya BUMDes yang gagal, macet bahkan diduga menjadi sarang praktik penyalahgunaan anggaran.
SIMAK PULA:
Danrem 044/Gapo Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kasdam II/Swj dan Pejabat Jajaran Kodam II/Swj
“Gugatan ini bukan hanya soal formalitas hukum, tapi menyangkut kepentingan masyarakat desa yang selama ini dirugikan akibat buruknya tata kelola, kita ingin adanya perubahan nyata agar BUMDes benar-benar menjadi motor ekonomi desa, bukan beban atau proyek gagal yang merugikan rakyat,” tambah Nanang.
Dengan jalannya persidangan terbuka jangan hanya selesai di tingkat mediasi, publik Karawang dan masyarakat luas kini menanti apakah langkah hukum ini dapat menjadi titik balik perbaikan tata kelola BUMDes di tingkat kabupaten. (SK)
Sumber: Humas LBH Maskar Indonesia.