Redaksi.co || KARAWANG — Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia resmi mendaftarkan gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2025/PN Kwg dan telah memasuki agenda sidang pertama. Selasa (12/8/2025).
Dalam perkara ini, LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia yang diwakili oleh ketua umumnya H. Nanang Komarudin, SH., MH., C.MSP, menggugat empat pihak, yakni:
1. Bupati Karawang cq Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai tergugat I
2. Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, sebagai tergugat II
3. Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, sebagai tergugat III, dan
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, sebagai tergugat IV.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang, gugatan ini terdaftar pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan jenis klasifikasi perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).
Citizen Law Suit merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang bagi warga negara atau kelompok masyarakat untuk menggugat pemerintah apabila dianggap lalai memenuhi hak-hak warga negara atau melakukan kebijakan yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang terkait pokok gugatan yang diajukan LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Karawang. (SK)
Reporter: Sukirman.