LBH Maskar Indonesia Tegaskan Pentingnya Kehadiran Pemda dalam Proses Mediasi Gugatan CLS

0
134

KARAWANG || Redaksi.co — Dalam proses gugatan citizen law suit (CLS) yang diajukan oleh LBH Maskar Indonesia, kehadiran Bupati Karawang, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dinilai mutlak diperlukan pada tahap mediasi. Kehadiran langsung para pihak tersebut dipandang penting demi menjamin keterbukaan, akuntabilitas, serta keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi permasalahan yang dihadapkan ke pengadilan.

LBH Maskar Indonesia juga menilai bahwa keterlibatan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai tergugat untuk sekaligus mewakili tergugat lainnya secara etika kurang tepat. Hal ini karena masing-masing pihak yang digugat memiliki tanggung jawab kelembagaan yang berbeda, sehingga harus hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan majelis hakim maupun masyarakat.

BACA JUGA:
Bupati Bengkayang Menghagiri Konferensi Budaya Internasional di Bali

Gugatan ini diajukan oleh LBH Maskar Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum H. Nanang Komarudin, SH, MH, C.MSP, seorang advokat senior yang menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah harus disampaikan secara santun, beradab, dan sesuai dengan koridor hukum.

Namun demikian, H. Nanang Komarudin menegaskan bahwa apabila kritik yang disampaikan dengan cara santun justru diabaikan atau dianggap sepele, maka akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya akan bersikap serius ketika sudah terjadi keributan atau kerusakan.

SIMAK PULA: 
PLN ULP Bengkayang terima Baik dengan Kritikan Masyarakat, Listrik Sering padam

Adapun gugatan citizen law suit ini berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk permodalan BUMDes di Kabupaten Karawang, yang selama ini dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa. (SK)

Publisher: Redaksi.co