Redaksi.co | Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat sumsel (LSM LASKAR SUMSEL) akan melaksanakan aksi damai terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yaitu MARK UP ANGGARAN DAN PUNGLI yang terjadi di 4 (Empat) kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang dan PDAM Unit area Alang-alang Lebar, Palembang, hal tersebut di sampaikan oleh Suep Koordinator LSM LASKAR SUMSEL kepada awak media, Minggu (09/03/25).
“Bahwa Kami mendapat beberapa laporan dari Masyarakat Kota Palembang yang telah kami lakukan Investigasi dan wawancara Langsung Kepada beberapa Warga Masyarakat serta Pengumpulan beberapa alat Bukti dan kami lakukan gelar diskusi kasus sehingga kami menyimpulkan dan meyakini telah terjadi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yaitu MARK UP ANGGARAN DAN PUNGLI yang terjadi atas 4 kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang dan PDAM Unit area Alang-alang Lebar yang di lakukan oleh terduga pelaku Pegawai di Lingkungan dinas kesehatan kota Palembang dan Manager area unit alang-alang lebar, Palembang
Adapun kegiatan yang kami Lqporkan sebagai berikut :
1.Bahwa Kegiatan Pelaksanaan sehat dalam rangka Promotif Preventif tingkat daerah Kabupaten/Kota dengan nama paket Perjalanan Dinas dalam Kota Palembang,Transfort Kader Posyandu dengan Kode RUP 36911174 anggaran APBD senilai Rp. 1 200 000 000,00 ( satu milyard dua ratus juta rupiah )
2.Bahwa pada Kegiatan Penyediaan layanan kesehatan untuk UMKM dan UKP. Rujukan tingkat daerah Kabupaten/Kota dengan nama paket Belanja Gaji Honor Daerah dan NON ASN ( Puskesmas ) dengan Kode RUP 36371353, Anggaran APBD SEJUMLAH Rp. 15 990 000 000,00 ( Lima belas milyard sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah )
3.Bahwa Pada kegiatan Penyediaan layanan kesehatan untuk UMKM dan UKP,rujukan tingkat daerah kabupaten/Kota dengan nama Paket belanja jasa laboratorium ( Biaya Pemeriksaan SHK ) denga Kode RUP. 38228594, menggunakan anggaran APBD sejumlah Rp. 526 760 000,00 ( lima ratus dua puluh enanm juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah )
4.Bahwa Pada Kegiatan realisasi Anggaran ATK tahun 2024 ( Foto copy berkas,jilid Buku,dan Pembuatan banner yang di kerjasamakan dengan CV. Nusantara, menggunakan anggaran APBD senilai Rp 676 000 000 ( Enam Ratus Tujuh Puluh Enanm Juta Rupiah )
5.Bahwa Pada Kegiatan Pendaftaran pasang baru PDAM di Area Unit Alang-alang lebar terdapat dugaan Pungli dengan Modus ketika masyarakat sudah melakukan Pendaftaran secara resmi,maka Manager Area Unit Alang-alang lebar menghubungi pendaftar untuk meminta sejumlah uang untuk mempercepat proses Pemasangan, dan adanya dugaan manipulasi data yang seharusnya di pasang pipa jaringan namun tidak di lakukan.
Dan, “perlu kami sampaikan juga, Hukum melakukan korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU no. 31 tahun 1999,tentang Tindak Pidana Korupsi, UU tersebut menjelaskan tindakan melawan Hukum dengan maksud memperkaya diri atau kelompoknya yang berakibat merugikan negara atau Perekonomian Negara serta Melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
PP/ Nomor 71 tahun 2000 tentang tata Cara peran Masyarakat/Ormas,LSM dalam pencegahan dan Pemberantasaan Korupsi,”ujarnya.
“Atas temuan tersebut kami Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat akan melakukan Aksi unjuk rasa, Selasa (11/03/25),”ujarnya lebih lanjut.
Adapun TUNTUTAN kami ke Walikota Palembang sbb ;
1.Meminta Kepada Walikota Palembang untuk merombak Eselon-eselon di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang,Karena di duga yang menggatur anggaran untuk Korupsi secara Berjamaah serta Pungli di PDAM kota Palembang.
2.Meminta Kepolisian Untuk menagkap dan memproses Para Pelaku Korupsi di Lingkungan Dinas Kesehatan DAN PDAM Kota Palembang.
3.Meminta Walikota Palembang merekomendasikan kepada BPK untuk Mengaudit Anggaran dan Harta kekayaan Pejabat Dinas Kesehatan dan PDAM Kota Palembangdi senyalir banyak Praktek Korupsi merajalela di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang.
4.Copot segera Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dan dirut PDAM jika tidak mampu bekerja secara Profesional dan tidak mampu membersihan pegawai-pegawai yang tamak,rakus dan bermental culas di Lingkungan Dinas Kesehatan kota palembang.
“Berharap nantinya tuntutan kami agar segera di tindaklanjuti,”pungkas sueb.