Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah jenjang pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Aceh Barat.
Surat edaran tersebut berisikan tentang wajib mengaji bagi siswa 15 menit sebelum dimulainya proses belajar mengajar, tidak boleh merokok bagi guru laki-laki di lingkungan sekolah dan saat berlangsungnya proses belajar mengajar dan wajib sholat dhuhur berjamaah bagi siswa seusai proses pembelajaran serta menjaga kebersihan dilingkungan sekolah seperti kebersihan toilet, ruang belajar harus bersih dan halaman lingkungan sekolah terbebas dari sampah
Penerbitan surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dan instruksi dari Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM sebagai langkah untuk menerapkan disiplin disekolah dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan menanamkan nilai-nilai agama di lingkungan sekolah,” Kata Kadis Dikbud Aceh Barat, Dr. Husensah,.M.Pd, Sabtu 31/5-2025
Husensah juga menekankan pentingnya melaksanakan pengajian 15 menit bagi siswa sebelum proses belajar mengajar di mulai serta melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah bagi siswa sebagai upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan juga bagian untuk menanamkan nilai-nilai agama dikalangan dikalangan siswa sesuai visi dan misi kepala daerah
Dinas pendidikan kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya surat edaran ini, semangat disiplin guru semakin meningkat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di jenjang satuan pendidikan SD dan SMP. Dan disamping itu, dengan adanya kegiatan positif seperti pelaksanaan pengajian 15 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai dan shalat dhuhur berjamaah dapat menjadi momentum bagi seluruh warga sekolah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” Ujar Husensah
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dibawah kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Tarmizi-Said berkomitmen untuk terus membenahi sektor pendidikan yang terarah dan terukur terutama dalam penerapan disiplin guru sebagai tenaga pendidik, sehingga nantinya tidak ada lagi guru yang datang terlambat dan memastikan proses belajar mengajar dapat berjalan optimal,” tambanya
“Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat akan terus melakukan pemantauan secara rutin di seluruh sekolah di jenjang satuan pendidikan SD dan SMP di Aceh Barat pasca dikeluarkan surat edaran ini dan memastikan seluruh sekolah sudah menjalankan instruksi dari pemerintah daerah,” demikian Husensah ****