Lahan Tanpa HGU Bukan Urusan Pengadilan
Oleh: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,MT.,MCE.,CPLA
Belakangan ini, ada perusahaan yang bersikeras bahwa persoalan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) harus diselesaikan di pengadilan.
Padahal, logika hukumnya sangat sederhana, tanpa HGU berarti tanpa alas hak.
Artinya, perusahaan tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
Sebuah lahan hanya bisa dikatakan milik atau hak guna usaha perusahaan apabila telah diterbitkan sertifikat HGU oleh BPN.
Jika sertifikat itu tidak ada, maka penguasaan perusahaan bersifat ilegal, dan tanah tersebut secara hukum tetap menjadi milik masyarakat adat atau pemilik asalnya.
Mendorong perkara seperti ini ke pengadilan justru memperlihatkan upaya untuk mengaburkan kejelasan hukum dan mengulur penyelesaian substansi.
Padahal, hukum agraria sudah jelas:
“Tanah tanpa alas hak tidak dapat diklaim oleh siapa pun, selain pemilik asal yang sah.” Masyarakat harus paham bahwa lahan tanpa HGU bukan objek sengketa, melainkan objek pengembalian hak kepada rakyat yang seharusnya dilindungi negara.