Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga, Dakwaan Dinilai Kabur dalam Sidang Perdana di Ketapang
Ketapang – Sidang perdana perkara yang menjerat Muhammad Sood dan Didi, warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, memunculkan sorotan tajam dari tim kuasa hukum. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (30/3/2026), kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum, Yudi Rijali Muslim, SH., MH dan Saaqib Faiz Ba’arrffan, SH., MH, secara tegas menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan berpotensi cacat formil.
Saaqib mengungkapkan bahwa hingga sidang berlangsung, pihaknya tidak menerima dokumen pendukung apa pun selain surat dakwaan.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Kami telah meminta dokumen-dokumen yang relevan sebagai dasar pembelaan, namun jaksa tidak mampu menunjukkannya. Kondisi ini jelas mencederai prinsip fair trial atau peradilan yang adil,” tegas Saaqib.
Ia memastikan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu ke depan sebagai bentuk perlawanan terhadap dakwaan yang dinilai tidak berdasar.
Sementara itu, Yudi Rijali Muslim menilai bahwa substansi dakwaan tidak hanya kabur, tetapi juga terkesan dipaksakan.
“Dakwaan ini tidak memenuhi unsur kejelasan. Bahkan klien kami tidak mengakui perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Tidak ada ruang perdamaian, dan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini bukan murni pidana,” ujar Yudi dengan nada tegas.
Lebih jauh, Yudi mengaitkan perkara ini dengan fenomena yang lebih luas di wilayah Ketapang, yakni konflik antara masyarakat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit yang kerap berujung pada kriminalisasi warga.
“Kami melihat pola yang berulang. Masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah justru dikriminalisasi. Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi persoalan agraria yang kompleks,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, sebagai bentuk upaya advokasi terhadap dugaan ketidakadilan yang dialami masyarakat.
“Artinya, perkara ini sudah menjadi perhatian nasional. Kami berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang tidak menutup mata dan mampu bersikap objektif serta independen dalam memeriksa perkara ini,” tambahnya.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda berikutnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah, khususnya dalam memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat untuk menekan masyarakat kecil yang tengah berhadapan dengan kepentingan korporasi.







