JAKARTA PUSAT, Redaksi.co – Sikap tertutup tim kuasa hukum Lembaga Pesantren Darunnajah dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta Buku SKU Pramuka menjadi sorotan,Di tengah bergulirnya proses hukum, publik justru dihadapkan pada minimnya penjelasan dari pihak tergugat.
Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), awak media berupaya meminta konfirmasi kepada tim kuasa hukum tergugat mengenai perkembangan perkara tersebut.
Namun, upaya memperoleh keterangan tidak membuahkan hasil, Tim kuasa hukum berulang kali memilih menjawab singkat, “No comment”, sembari meminta wartawan mengikuti jalannya persidangan.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa pihak tergugat belum bersedia menyampaikan penjelasan kepada publik?
Apakah ada pertimbangan hukum tertentu yang membuat mereka memilih tidak berbicara di hadapan media?
Jangan Biarkan Perkara Publik Gelap Informasi!
Perkara dugaan plagiat Buku SKU Pramuka bukan persoalan yang patut dipandang sebelah mata,Dugaan pelanggaran hak cipta menyangkut penghormatan terhadap karya intelektual, kepastian hukum, serta tanggung jawab setiap pihak dalam menghargai hasil karya orang lain.
Pers memiliki fungsi penting untuk mengawasi proses hukum dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Memang, setiap pihak memiliki hak untuk tidak memberikan komentar kepada media,Pernyataan no comment juga tidak otomatis merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik, Namun apabila terdapat tindakan nyata yang menghambat tugas wartawan, persoalannya tentu berbeda.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar No Comment!
Hingga sidang kedua berlangsung, substansi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, sikap terbuka dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Satu hal yang menjadi perhatian: ketika perkara menjadi perhatian publik, apakah memilih bungkam merupakan strategi hukum, atau justru membuat semakin banyak pertanyaan bermunculan?
Jawabannya biarlah terungkap melalui fakta persidangan.

