KPU Papua Barat Resmi Luncurkan Podcast Pemilu, Makabory : Media Edukasi dan Informasi Pemilu

0
74

Manokwari,Redaksi.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi meluncurkan ruang media digital iPod dan studio broadcast (Podcast) sebagai kanal edukasi dan informasi kepemiluan yang lebih modern dan mudah diakses publik. Peresmian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Papua Barat, Francis Edward Makabory, di Kantor KPU Papua Barat, Jl. Abraham O. Ataruri, Arfai II, Manokwari, Jumat (28/11/2025).

Meski berlangsung sederhana, acara tersebut menjadi penanda kuat atas keseriusan KPU Papua Barat dalam memperkuat pendidikan pemilih di wilayah Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, hingga Kaimana. Kehadiran podcast ini diharapkan mampu mendorong lahirnya pemilih yang semakin cerdas serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
“Saya berharap Podcast ini dapat mengedukasi masyarakat melalui pendidikan pemilih berkelanjutan di Papua Barat. Penyampaiannya akan menggunakan bahasa sederhana yang dekat dengan keseharian masyarakat, mempermudah akses informasi, melawan hoaks, serta membuka ruang diskusi yang relevan dengan konteks lokal,” ujar Makabory dalam sambutannya.

Makabory juga memberikan apresiasi kepada jajaran Sekretariat KPU Papua Barat atas kerja keras dalam mewujudkan fasilitas baru tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran sekretariat—Pak Sekretaris, Kabag, Kasubag, dan tim podcast—yang telah berupaya keras menghadirkan fasilitas ini. Podcast KPU Papua Barat akan menjadi media resmi untuk pendidikan pemilih berkelanjutan, sosialisasi program, dan informasi kepemiluan lainnya yang terbuka bagi semua pihak,” tambah Makabory.

Setelah peresmian, Makabory langsung tampil sebagai narasumber pada episode perdana dengan tema “Pendidikan Pemilih Papua Barat: Cerdas, Aman, dan Bermartabat.”
Acara ini turut dihadiri Anggota KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, Sekretaris KPU Papua Barat Michael Mote, serta jajaran sekretariat lainnya.

Peluncuran podcast ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 38 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menegaskan pentingnya ruang sosialisasi dan edukasi publik yang inklusif.