Jakarta,Redaksi.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku. Meski demikian, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa salah satu alasan KPK belum menahan Hasto adalah karena beberapa saksi yang dipanggil terkait kasus tersebut belum memenuhi panggilan KPK. Salah satunya adalah Maria Lestari.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari, serta beberapa saksi lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penahanan terhadap Hasto baru akan dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut umum menilai berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” jelas Tessa.
Diketahui, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1). Seusai diperiksa, Hasto hanya memberikan pernyataan singkat kepada media.
“Terima kasih ya, terima kasih,” kata Hasto sebelum meninggalkan gedung KPK.
Namun, Hasto tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Kasus yang melibatkan Hasto ini menjadi sorotan publik, terutama karena berkaitan dengan dugaan suap PAW anggota DPR dan upaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. KPK berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
By.Novians Tanjung