Korban Melaporkan Restoran Seafood 38 Meruya Indikasi kontaminasi Makanan berbau

0
16

Jakarta, Redaksi.co–Minggu (14/12/2025) Restoran Aneka Seafood 38 yang terletak di Meruya telah dilaporkan kepihak Mapolres Jakarta Barat oleh pihak korban bernama Andi Mulyati Pananrangi S.E, korban yang ternyata adalah seorang Pimpinan Redaksi disalah satu Media Nasional
Sorot Keadilan dan sekaligus sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) , Selain itu korban juga akan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah mengalami beberapa masalah, antara lain makanan terkontaminasi, tidak segar berbau, serta terdapat sebuah karet gelang didalam makanan dan ketidakmampuan pihak restoran memberikan struk dengan bukti PPN.

Andi Mulyati Pananrangi SE selaku korban telah menemukan sayuran pakis yang dihidangkan ternyata terdapat karet gelang berwarna kuning didalamnya ketika makan di Ruang VIP 2, Meja Pertama restoran tersebut kejadian itu pada Minggu (7/12/2025) pukul 19.52 WIB

Setelah melihat suatu kejanggalan yang tidak wajar dan tidak manusiawi secara langsung beliau mengutarakan protes kepada pihak restoran, namun pihaknya saling menunjuk dan hanya memberikan suatu penawaran dalam bentuk discount yang tidak relevan sedangkan korban hanyalah sebagai tamu bukan yang membayar pesanan tersebut, pihak Restoran pun juga tidak ada niat untuk menggantikan makanan yang terkontaminasi tersebut dengan yang baru,Selain menu tersebut ternyata masih ada menu lain berupa cumi yang dipesan dinilai tidak segar karena bertekstur lembek dan berbau, sedangkan kepiting yang diduga harusnya hidup ternyata dagingnya hambar dan tidak manis seperti standar,”Kalau kepiting hidup pasti manis, tapi yang disajikan rasanya hambar,” ujar korban Andi Pananrangi SE.

Didalam suatu pelayanan Restoran ini pun sangat buruk terhadap coustamer yang berkunjung dan ruangan yang panas membuat tidak nyamannya coustamer dalam menikmati hidangan,” tambahnya.

“Saya tidak makan sendiri saat itu tetapi ada anak yang berusia 6th dan 7th yang sama untuk makan dalam satu meja, hal Kejadian ini bisa juga mengancam keselamatan anak tersebut,”tegas Andi Pananrangi SE.

Setelah kejadian malam itu Keesokan harinya korban mencoba menghubungi restoran tersebut melalui nomor yang diberikan pihak Restoran namun tidak mendapatkan jawaban.

Setelah itu,korban membuat surat tuntutan tertulis (Nomor: 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025) tanggal 9 Desember 2025 untuk meminta pertanggungjawaban atas terancamnya keselamatan jiwanya,laporan tersebut dengan menyertakan bukti foto, bukti fisik karet gelang, dan keterangan dua saksi berinisial (RD),dan (RS) yang saat kejadian berada dimeja yang sama.

Namun, manajer restoran yang ditunjuk tidak mau menemui dan tidak memberikan tanggapan meskipun diberikan waktu 2×24 jam. Karena tidak melihat niat baik, korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Jakarta Barat,Selain itu korban juga akan melaporkan ke DJP karena restoran tidak dapat memberikan struk dengan bukti PPN.

“Harapan saya, penegak hukum menegakkan hukum secara adil agar tidak ada lagi korban selain saya, serta untuk Bahan perhatian bagi masyarakat umumnya agar dapat memilih tempat Restoran yang terlihat mewah dan ramai tetapi Restoran tersebut dapat mengancam keselamatan pelanggan, semua Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga masyarakat umum atas keselamatan nyawa,” tegas Andi Mulyati Pananrangi SE selaku korban.

Untuk memahami aturan hukum terkait kejadian ini, tim telah meminta statement dari Dr. Sulham,M,S.i,M KN. selaku pengacara, Meskipun tidak menangani kasus ini secara langsung, beliau memberikan penilaian umum tentang pelanggaran yang dilakukan pihak restoran:

“Berdasarkan informasi yang ada, kejadian makanan tercampur karet gelang dan makanan yang tidak segar di restoran tersebut memang tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran hukum yang jelas. Pertama, ini melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur hak konsumen atas keamanan dan keselamatan makanan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan barang yang aman dan sesuai standar mutu,Hal ini semakin serius karena ada anak kecil yang juga berada di lokasi dan berisiko menelan benda asing.”

Menurutnya, jika terbukti restoran memiliki kelalaian yang parah dalam mengelola makanan, dapat juga dijerat Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan. “Sanksinya cukup berat: penjara paling lama 15 tahun. Bahkan tanpa ada korban fisik yang nyata, ancaman yang jelas terhadap keselamatan jiwa sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana ini,” jelas Dr.Sulham, M,S.i,M KN selaku Pengacara.

Mengenai masalah tidak adanya struk dengan bukti PPN, dia menambahkan: “Ini juga melanggar Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menegaskan wajibnya pelaku usaha memberikan struk atau faktur pajak yang sah. Jika terbukti restoran juga tidak menyetor PPN yang seharusnya dipungut, dapat dijerat Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUUP) yang menawarkan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda yang cukup besar.”

Selain pidana, dia juga menekankan bahwa korban berhak menuntut ganti rugi perdata sesuai Pasal 19 UUPK, baik untuk kerugian psikologis maupun emosional. “Sanksi pidana dan ganti rugi perdata bisa berjalan berdampingan, tergantung bukti yang ada di pengadilan,” tambahnya.

Ringkasan Pasal dan Sanksi

1. UUPK (No. 8 Tahun 1999):
– Pasal 4, 7, 19: Melanggar hak keamanan konsumen dan kewajiban bertanggung jawab.
– Sanksi: Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 2 miliar (Pasal 62) + ganti rugi perdata.
2. KUHP:
– Pasal 204 (barang berbahaya bagi jiwa): Penjara hingga 15 tahun.
– Pasal 360 (kelalaian menyebabkan gangguan kesehatan): Penjara hingga 5 tahun.
3. Peraturan Pajak:
Pasal 16 UU PPN
dan Pasal 39 UU
KUP: Denda
administrasi atau
penjara hingga 5
tahun.

Masalah makanan terkontaminasi dan tidak segar termasuk pelanggaran hak konsumen yang serius, sedangkan ketidakmampuan memberikan struk PPN melanggar kewajiban terhadap negara,Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan sesuai dengan laporan tersebut.