Malaka-NTT, Redaksi.co – Merujuk pada Surat Edaran menteri Hukum dan Hak asasi manusia nomor PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dinas Pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Malaka berkolaborasi dengan bagian Hukum Setda Malaka melakukan pembentukan Kadar Hukum pada 127 desa se-Malaka yang berlangsung di aula kantor bupati Malaka, Jumat, 10/10/2025.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH), merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum.Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan landasan bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.
Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu, diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum, oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah. salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat dilakukan dengan dibentuknya Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Tujuan utamanya adalah agar anggota masyarakat mengetahui dan memahami hak-hak serta kewajiban hukum mereka, mewujudkan Keadilan dan Ketertiban, ujar Pelaksana tugas Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Malaka Remigius Bria Seran via telepon WAnya sehari setelah pembentukan Kadar Hukum, Sabtu, 11/10/2025.
Menurutnya, kesadaran hukum yang tinggi membantu menciptakan suasana yang tertib, damai, dan adil dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus
mendukung Penegakan Hukum di wilayah desa
Lanjut Remigius menjelaskan bahwa, masyarakat yang sadar hukum akan lebih aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum dan pembangunan hukum di lingkungannya.”Satu ketika ada persoalan atau masalah di desa, baik perdata atau pidana ringan bisa di selesaikan dulu di desa tidak harus cepat-cepat ke penegak hukum,” ujarnya.
Dirinyapun menegaskan bahwa selain pembentukan kadarkum yang berperan sebagai kader hukum dalam memberikan edukasi dan membantu menyelesaikan konflik secara persuasif, juga di libatkan paralegal dan Pos bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dalam mengadvokasi dan membantu masyarakat dalam penegakan hukum di wilayah desa.
“Honor paralegal itu dari anggaran operasional kami di dinas, jadi desa tidak perlu kwatir untuk anggarkan operasional mereka,” imbuhnya.