Klarifikasi terkait pemberitaan UU K3

0
16

Mempawah: Ternyata Dinas Perkim Kabupaten Mempawah sejak awal sudah terlalu sering mengingatkan pihak pelaksana agar mematuhi ketentuan APD yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

” Kite sering mengingatkan pentingnya penerapan Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan berulang ulang. Namun terkadang juga ada pelaksana yang tidak mengindahkan aturan tersebut, ” kata Kadis Perkim.

Beliau mengatakan sosialisasi terkait dengan pentingnya K3, sejak awal, saat dimulainya suatu pekerjaan, tetap kita tuangkan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan kerja yang membahayakan jiwa pekerja.

Sementara UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terutama Pasal 3 yang menyebutkan pengusaha wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD.

Kemudian Pasal 14 menegaskan setiap tenaga kerja harus mematuhi syarat K3. Selanjutnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 86 ayat (1) huruf a menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Berikutnya Pasal 87 setiap perusahaan mesti menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Aturan-aturan yang menyangkut K3 sudah cukup baik, hanya terkadang tidak dilaksanakan oleh perusahaan. ” Dinas Perkim Mempawah selalu menekankan ketentuan K3 dalam melakukan pengawasan, ” ujarnya.( 007 Danil.A )