Senin, Juni 16, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

KJPP-RD Desak Pemilihan Koordinator Unit RD Secara Terbuka dan Bebas dari Intervensi Politik

PONTIANAK – Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery (KJPP-RD) Kalimantan Barat, H. Muhammad Mustaan, akhirnya memberikan klarifikasi atas dinamika internal dalam proses pembentukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Unit Receiving Delivery (RD) di Pelabuhan Pontianak. Ketegangan meningkat menyusul mandeknya pembahasan mekanisme pemilihan koordinator kerja di lingkup Unit RD.

Mustaan membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya mangkir dalam rapat penting yang digelar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Jumat, 13 Juni 2025. Rapat itu sedianya membahas skema pemilihan koordinator TKBM Jasa Karya Unit RD Kalbar, namun kembali gagal menghasilkan kesepakatan.

“Absennya saya sudah dikomunikasikan sebelumnya melalui pesan WhatsApp ke pihak KSOP. Bahkan, saya telah mengutus salah satu pengurus KJPP-RD untuk mewakili dalam forum itu,” kata Mustaan dalam keterangan kepada media di halaman kantor LBH Herman Hofi Law, Sabtu, 14 Juni 2025.

Lebih jauh, Mustaan mengkritik tudingan sepihak yang menyebut dirinya menghambat pembentukan unit baru, termasuk pernyataan dari LBH Asta Cita GNP 08 yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan dugaan adanya praktik mafia tenaga kerja di pelabuhan.

Menurutnya, keterlibatan GNP 08 justru memperkeruh suasana internal koperasi. Ia menyatakan bahwa pihak KJPP-RD sudah tidak lagi mengakui GNP 08 sebagai fasilitator maupun mediator dalam proses pemilihan koordinator Unit RD.

“Awalnya kami terbuka. Tapi setelah berdiskusi dengan para anggota yang langsung bekerja di lapangan, kami sepakat untuk tidak melibatkan lagi pihak GNP 08. Mereka tidak netral dan tidak punya dasar legitimasi,” ujar Mustaan.

Ia menegaskan, pembentukan koordinator unit kerja harus dilakukan secara demokratis dengan mekanisme pemilihan suara terbanyak oleh anggota, bukan melalui intervensi pihak luar ataupun penunjukan langsung yang tidak memiliki dasar hukum koperasi.

Mustaan juga menyampaikan bahwa pihak koperasi telah menyampaikan usulan tertulis kepada TKBM sejak 2 Juni 2025 agar mekanisme pemilihan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami ini justru yang mendorong adanya pemilihan terbuka. Tapi kami tidak bisa menerima jika ada pihak-pihak yang mencoba memaksakan kehendak dan membawa narasi kami sebagai penghambat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mustaan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk Herman Opini sebagai kuasa hukum resmi koperasi, sehingga tidak memerlukan intervensi atau bantuan hukum dari organisasi luar.

“Kami punya struktur hukum internal. Yang kami butuhkan sekarang adalah ruang demokrasi yang jujur dan bebas dari kepentingan politik kelompok tertentu,” tambahnya.

Ia berharap proses pembentukan Unit RD ke depan bisa berjalan secara adil dan independen, memberi ruang seluas-luasnya bagi para pekerja untuk menentukan nasib organisasinya sendiri.

“Jangan ada yang memanfaatkan momen ini demi kepentingan pribadi atau kelompok. Semua harus kembali ke semangat koperasi: musyawarah, transparansi, dan keadilan,” tutup Mustaan.

Sumber: Mustaan & Tim
Red/kalbar

Popular Articles

Berita Terkait